Hukum

Komentar Ujaran Kebencian di Medsos, Pria Trenggalek Terancam 6 Tahun Penjara

TRENGGALEK, FaktualNews.co – Sutrisno (40) warga Desa Sukorame, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, harus merasakan pengapnya udara di balik jeruji besi tahanan Mapolres Trenggalek.

Pasalnya, dia diduga kuat telah melakukan tindak pidana melanggar kesusilaan dan pencemaran nama baik. Melalui media sosial (Medsos) facebook dengan berkomentar menggunakan bahasa ujaran kebencian terhadap MRH warga Gandusari, Trenggalek.

Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo S membenarkan kejadian tersebut. Awalnya korban telah memposting berita dari sumber media online dan dishare ke laman facebooknya sendiri.

“Usai korban memposting berita tersebut, kemudian pelaku menggunakan akun facebook bernama RIDWAN S mengomentari postingan korban,” ungkapnya, Selasa (26/3/2019).

Lebih lanjut AKBP Didit menjelaskan, dari postingan tersebut korban tidak terima dan mengadukan pelaku atas komentar yang berisi fitnah dan pencemaran nama baik ke Polres Trenggalek.

Mendapat laporan tersebut, petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.

Dari hasil penyidikan pelaku mengakui perbuatannya bahwa yang mengakses dan mengirim komentar pada laman facebook milik korban.

“Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa screenshot komentar pelaku, akun facebook pelaku dan hand phone milik pelaku,” terang Didit.

Ditambahkan, modus pelaku, mengomentari postingan status milik korban dengan kalimat yang  melecehkan, memfitnah dan mencemarkan nama baik korban.

“Atas perbuatanya tersebut pelaku akan dikenakan pasal 45A ayat (2) UURI No. 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik perubahan UURI Nomor 11 tahun 2008 dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara,” pungkas Kapolres Trenggalek.