FaktualNews.co

Tak Terima Dituduh Cabul, Guru SMK Negeri di Lamongan Layangkan Praperadilan

Hukum     Dibaca : 1552 kali Penulis:
Tak Terima Dituduh Cabul, Guru SMK Negeri di Lamongan Layangkan Praperadilan
FaktualNews.co/Ahmad Faisol/
Sidang praperadilan oknum guru terduga pelaku pencabulan siswa di Lamongan

LAMONGAN, FaktualNews.co – Kuasa Hukum guru berinisial AG yang diduga melakukan pencabulan sesama jenis ke anak didiknya, sebelumnya sempat melakukan penghadangan kepada petugas saat akan dilakukan penahanan.

Sebelum pelimpahan berkas kepersidangan, DPP Perkumpulan Lawyer and Legal, Kuasa Hukum oknum guru di salah satu SMK Negeri Lamongan, ini menempuh jalur hukum dengan melayangkan peraperadilan, Selasa (26/3/2019).

Kuasa Hukum tersangka, Parlindungan Sitorus beranggapan bahwa yang dilakukan pihak kepolisian sangat arogan dan tidak profesional.

“Saya tanyakan ke pihak Polres kenapa sudah mau berakhir masa penahanannya, kok ada perpanjangan setelah itu. Bahkan tanda tangan perpanjangan tahanan pun tidak disampaikan,” katanya.

“Kita buktikan di pengadilan, tapi jangan langsung serta merta memvonis seseorang sebelum putusan pengadilan tetaplah. Apakah ini yang disangkakan ini benar-benar melakukan kejahatan itu. Kita hanya memberikan pengawasan atau kepada penyidik agar profesional dalam melakukan tugasnya,” pungkasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Wahyu Norman Hidayat menuturkan, penahanan tersangka berdasarkan laporan berkas perkara penyidikan No. Pol BP-26/III/2019/Reskrim tanggal 11 Maret 2019. Setelah orang tua korban pencabulan melapor ke polisi.

“Kami melakukan penahanan terhadap terduga agar tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Hari ini pembacaan praperadilan dan akan dilanjutkan besok,” kata Kasat.

Seperti yang diketahui sebelumnya, AG onum guru sekolah menengah atas kejuruan (SMK) Negeri di Lamongan diduga berbuat cabul terhadap sejumlah siswa, sesama lelaki.

Oknum guru ini diduga melakukan perbuatan cabul di rumah kediamannya di perumahan Griya Permata Insani, Desa Takerankelating, Kecamatan Tikungan, Kecamatan/Kabupaten Lamongan, pada (6/1/2019).

Awalnya, guru matematika ini menghubungi siswa untuk ke rumahnya karena ada penambahan pelajaran. Para siswa yang dihubungi AG, mengaku menjadi korban pencabulan sesama jenis oleh AG. Kemudian kasus tersebut dilaporkan ke polisi.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin