LAMONGAN, FaktualNews.co – Kuasa hukum guru berinisial AG yang diduga melakukan pencabulan sesama jenis ke anak didiknya, sempat melakukan penghadangan kepada petugas saat akan dilakukan penahanan.
Sebelum pelimpahan berkas kepersidangan. DPP Perkumpulan Lawyer and Legal, kuasa hukum oknum guru di salah satu SMK Negeri Lamongan. menempuh jalur hukum dengan melayangkan peraperadilan, Selasa (26/03/2019).
Parlindungan Sitorus, kuasa hukum dari guru yang diduga sebagai LGBT beranggapan bahwa yang dilakukan pihak kepolisian sangat arogan dan tidak profesional.
“Saya tanyakan ke pihak Polres Lamongan kenapa sudah mau berakhir masa penahanannya, kok ada perpanjangan setelah itu. Bakan tanda tangan perpanjangan tahanan pun tidak disampaikan.” ujar kuasa hukum AG, Parlindungan Sitorus.
Lebih jauh, Sitorus menambahkan akan membuktikan di pengadilan tapi jangan langsung serta merta menvonis seseorang sebelum ada putusan pengadilan tetap. “Kita hanya memberikan pengawasan kepada penyidik agar profesional dalam melakukan tugasnya.” pungkasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Wahyu Norman Hidayat, kepada awak media mengatakan. Usai kejadian orangtua korban melaporkan peristiwa yang menimpa anaknya pada (12/02/2019) ke Polres Lamongan.
“Kami melakukan penahanan terhadap terduga agar tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, hari ini pembacaan praperadilan dan akan dilanjutkan besok.” ungkap , AKP Wahyu Norman Hidayat,
Seperti yang diketahui sebelumnya. AG, oknum guru Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri di Lamongan yang diduga berbuat cabul terhadap sejumlah siswa, sesama lelaki.
Oknum guru ini diduga melakukan perbuatan cabul di rumahnya pada (06/01/2019) di perumahan Griya Permata Insani, Desa Takeran Kelating, Kecamatan Tikungan, Kecamatan Lamongan.