FaktualNews.co

Diperiksa KPK, Wabup Pungkasiadi Dicecar 18 Pertanyaan TPPU Bupati MKP

Hukum     Dibaca : 1007 kali Penulis:
Diperiksa KPK, Wabup Pungkasiadi Dicecar 18 Pertanyaan TPPU Bupati MKP
FaktualNews.co/Amanu/
Wabup Pungkasiadi saat turun dari ruang pemeriksaan KPK di lantai dua Polres Mojokerto Kota

MOJOKERTO, FakualNews.co – Selama lima jam, Wakil Bupati (Wabup) Mojokerto Pungkasiadi menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di ruang lantai 2 Aula Wira Pratama Mapolres Mojokerto Kota.

Pungkasiadi mengaku dicacar 18 pertanyaan tentang kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menimpa Bupati Mojokerto nonaktif Mustofa Kamal Pasa (MKP).

“Ya kasusnya bapak MKP yang TPPU, saya di sini hanya memenuhi panggilan untuk memberikan kesaksian dan semua sudah saya jelaskan kepada penyidik sesuai dengan yang saya ketahui,” ungkapnya usai pemeriksaan, Kamis (27/3/2019)..

Menurutnya, saat menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik KPK dirinya ia ditanya sebanyak 18 pertanyaan, mualai dari kesehatan hingga tentang adalah hubungan kerja dengan MKP.

Di singung apakah dalam pemeriksaan kali ini kaitannya dengan jual beli jabatan hingga aset, Wabup pun membantah. Ia berdalih kasus dugaan suap dan gratifikasi itu terjadi sebelum ia menjabat.

“Ya saya jawab sesuai dengan yang saya ketahui, kalau masalah aset dan jual beli jabatan ya beda lah, kan pada saat itu saya sebagai pengusaha gula, tidak ada pertanyaan itu sama sekali,” tegasnya.

Orang nomor dua di Kabupaten Mojokerto ini menjalani pemeriksaan pada, Rabu (27/3/2019) sekitar pukul 10.15 WIB. Pungkasiadi datang mengenakan baju warna putih dan celana hitam. Wakil Bupati langsung menyapa awak media yang sudah menunggu di tangga ruang penyidikan ruang lantai 2 Aula Wira Pratama Mapolres Mojokerto Kota.

Dan sekitar pukul 15.59 WIB usai pemeriksaan Pungkasiadi langsung memberikan terendam kepada awak media. Dia mengaku tidak akan di panggil kembali oleh pihak KPK, sebab pemangilan pada saat ini merupakan permintaan keterangan soal kasus yang di alami Bupati Mojokerto nonaktif Mustofa Kamal Pasa.

Dalam kasus ini KPK melakukan pemeriksaan secara maraton terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka MKP. Lembaga antirasuah itu menemukan dugaan pencucian uang yang dilakukan MKP terhadap uang gratifikasi Rp 34 miliar.

Selain TPPU, MKP juga dijerat dengan sangkaan gratifikasi terkait proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto bersama-sama Zaenal Abidin, Kepala Dinas PUPR Pemkab Mojokerto periode 2010-2015. Salah satunya proyek pembangunan jalan pada 2015.

Saat ditetapkan sebagai tersangka, KPK menduga gratifikasi yang diterima keduanya Rp 3,7 miliar. Dalam proses penyidikan, jumlah gratifikasi yang ditemukan bertambah hingga mencapai Rp 34 miliar.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin