Disnakertrans di Jember Berubah Nama Jadi Dinas Kurang Kerjaan
JEMBER, FaktualNews.co – Kecewa dengan tidak terpenuhinya hak-hak mantan buruh di Kabupaten Jember, karena dinilai kurang tegasnya Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) setempat.
Membuat puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Fakultas Hukum Universitas Jember (Unej) melakukan aksi kritik tegas dengan merubah tulisan pada papan nama Disnakertrans menjadi ‘Dinas Kurang Kerjaan’.
Pasalnya banyak persoalan yang dihadapi oleh buruh, dinas terkait terkesan membiarkan . Selain itu banyak persoalan yang sama tidak selesai, dan hilang begitu saja.
Korlap aksi Rizaldi Abdillah menyampaikan, pihaknya berharap agar hak mantan buruh di suatu perusahaan, agar diperhatikan dan diberikan dengan layak. Karena menurut Rizaldi, GMNI Jember sampai berkali-kali mendampingi mantan buruh migran, untuk memperjuangkan haknya.
“Sebelumnya pernah di SUB, sekarang terjadi di PTPN 12 Banjarsari, yang notabene adalah BUMN. Nah hal inilah jangan sampai berulang. Karena dinas tenaga kerja harus serius melakukan pengawasan,” kata Rizaldi saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, Rabu siang (27/2019).
Yang ikut dalam aksi unjuk rasa tersebut, selain mahasiswa GMNI, juga ada 3 orang mantan buruh ex-PTPN 12, Banjarsari yang mewakili rekan-rekannya yang lain. ” Total ada 7 mantan buruh yang tidak mendapatkan haknya dengan layak. Jadi harapan kami jangan sampai terulang lagi di perusahaan lainnya,” tegasnya.
Sehingga kami mengritik kinerja Disnakertrans. “Karena kami sudah menulis surat, tetapi tidak respon. Kami juga menulis surat kepada perusahaan PTPN 12, juga sama (tidak ada respon). Artinya mereka (PTPN) tidak mau membayarkan haknya,” ungkapnya.
Baru kemudian beberapa kalinya berkirim surat secara resmi, katanya, akhirnya mendapat respon. “Saat itu tetapi dijawab oleh disnakertrans, tidak memiliki jumlah data karyawan yang bekerja di sana (PTPN 12 Banjarsari). Lah terus yang diawasi apa? Padahal perusahaan BUMN itu, sudah berdiri sejak lama,” tegasnya mengungkapkan kekecewaan.
Apalagi dipakai alasan, terkait berpindahnya wewenang dari Disnakertrans ke provinsi. “Harusnya tidak seperti itu. Karena sejak kapan dipindah, harusnya ada data jumlah pekerja. Sehingga karena itu, kami kritik dengan mengganti tulisan Dinas Kurang Kerjaan itu,” terangnya.
Lebih jauh Rizaldi menyampaikan, terkait persoalan mantan buruh PTPN 12 Banjarsari tersebut, pihaknya akan tetap mendampingi. “Nanti rencananya akan ada audiensi denga memanggil pihak-pihak terkait. Maka akan kita kawal terus, agar. Buruh ini mendapat haknya,” tandasnya.
Sementara itu saat dikonfirmasi terpisah, salah seorang eks-buruh PTPN 12 Banjarsari Rejo menyampaikan, dirinya sudah bekerja sebagai petugas keamanan selama 25 tahun.
“Tetapi tiba-tiba saya dipecat sepihak, alasan sudah tua. Tetapi saya tidak mendapat hak apapaun, hanya sarung, peci, dan baju koko itu saja. Gaji pun hanya terakhir Rp 1 juta, pesangon, hak BPJS Ketenagakerjaan juga tidak ada,” pungkasnya.