Empat Ekor Komodo Selundupan Disita Polda Jatim di Surabaya
SURABAYA, FaktualNews.co – Polda Jatim menyita empat ekor komodo selundupan asal Pulau Flores, Nusa Tenggara Timur. Komodo tersebut ditemukan dalam kondisi hidup di sebuah rumah yang ada di Surabaya.
Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan mengatakan, temuan empat komodo tersebut merupakan hasil penindakan kasus penyelundupan satwa dilindungi oleh Subdit Tipidter pada hari Jumat, 22 Februari 2019 lalu.
“Subdit Tipidter yang dipimpin oleh AKBP Rofik telah melakukan penindakan di dua tempat di wilayah hukum di Jawa Timur, yakni di Surabaya. Dari penindakan itu kami temukan berbagai jenis satwa liar, baik dalam kondisi hidup maupun mati, terutama komodo,” ujar Yusep, Rabu (27/3/2019).
Karena komodo ditemukan di rumah RSL (24) warga Surabaya. Petugas kepolisian pun menggelandang yang bersangkutan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Tak hanya diperiksa, ia pun ditetapkan sebagai tersangka.
Hasil pemeriksaan terhadap RSL, polisi akhirnya mendapatkan tersangka baru berinisial VS (32), AN (32) dan AW (35). Ketiganya diduga sebagai perantara perdagangan satwa liar jenis komodo yang diperoleh dari seseorang berinisial ED yang tinggal di Flores. ED sendiri seorang residivis kasus serupa, yang kini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Belakangan, mereka dikenal sebagai anggota jaringan penyelundupan satwa liar internasional setelah petugas kepolisian menemukan dokumen paspor dari tangan salah satu tersangka.
“Itu bukti bahwa yang bersangkutan terhubung dengan jaringan internasional,” lanjutnya.
Sebelum dijual ke luar negeri, komodo selundupan tersebut dibawa dari habitat asalnya menuju Surabaya melalui jalur darat. Dengan menggunakan kendaraan jenis truk.
Rupanya, para tersangka menekuni bisnis jual beli komodo sejak tahun 2016 lalu. Dan hingga saat ini, sudah ada 41 ekor komodo yang dijual ke luar negeri. Nilai jual hewan jenis purba yang sangat dilindungi keberadaannya tersebut pun cukup fantastis, hingga mencapai Rp500 juta untuk per ekornya.
Selain menemukan hewan komodo, pihak Polda Jatim juga mendapatkan sejumlah satwa liar, diantaranya Binturong, Kakatua, Nuri, Kasuari, Perkuci dan bagian tubuh hewan yang telah diawetkan.
Para tersangka terancam dengan hukuman lima tahun penjara karena melanggar undang – undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.