SURABAYA, FaktualNews.co – Polda Jatim meringkus tiga orang masing-masing berinisial MR (30) asal Jember, BPH (22) dan DD (26) keduanya asal Bondowoso karena menjual satwa dilindungi melalui media sosial.
Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan menyampaikan, penangkapan tiga orang dalam kasus tersebut berkaitan dengan kasus sama yang terjadi di Surabaya.
“Dari data digital maupun komunikasi, kami melakukan penindakan juga di wilayah Jawa Tengah, yang ada di Semarang. Dan kami melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka-tersangka yang terlibat di dalam jaringan bisnis binatang-binatang yang dilindungi,” beber Yusep, Rabu (27/3/2019).
Ketiga tersangka diketahui, sengaja memperdagangkan berbagai satwa liar yang dlilindungi negara melalui sebuah akun Facebook dengan nama Mild Bold Call, Baong Pets dan Vitty Sayangmamaselamanya.
Berbagai satwa yang diperdagangkan tersebut meliputi Trenggiling, Berang – Berang, Kucing Kuwuk, Jelarang, Lutung atau Budeng, Cukbo Ekor dan Elang Jawa. Rata-rata binatang tersebut masih anakan.
Satwa diperoleh dengan berburu di hutan yang ada di Pulau Jawa. Yusep menjelaskan, para tersangka mendapatkan binatang tersebut dengan cara membunuh induknya menggunakan senjata api terlebih dahulu.
“Dan ini pecahan proyektil yang kita temukan dan akan kita kembangkan dari sisi Senpi (Senjata Api) maupun penggunaannya,” lanjutnya.
Nantinya, anakan satwa yang dilindungi tersebut akan diserahkan kepada pihak Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk dilakukan perawatan kemudian dilepas liarkan ke habitat aslinya.
Para tersangka terancam dengan hukuman lima tahun penjara karena melanggar undang – undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Sebelumnya, Polda Jatim juga menyita empat ekor Komodo selundupan asal Pulau Flores, Nusa Tenggara Timur. Komodo – Komodo tersebut ditemukan dalam kondisi hidup di sebuah rumah milik RSL yang ada di Surabaya.
RSL pun ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut. Tak hanya itu, Polda Jatim juga mengamankan tersangka lain berinisial VS (32), AN (32) dan AW (35). Ketiganya diduga sebagai perantara perdagangan satwa liar jenis Komodo yang diperoleh dari seseorang berinisial ED yang tinggal di Flores. ED sendiri seorang residivis kasus serupa, yang kini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Belakangan, mereka dikenal sebagai anggota jaringan penyelundupan satwa liar internasional setelah petugas kepolisian menemukan dokumen paspor dari tangan salah satu tersangka.