SURABAYA, FaktualNews.co – Polda Jatim menemukan empat ekor komodo di sebuah rumah yang ada di Surabaya. Rencananya, satwa dilindungi tersebut akan diperdagangkan ke luar negeri. Tujuannya, untuk menambah koleksi kebun binatang negara tersebut.
Kepala Bidang Wilayah II Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur, Widodo mengatakan, selain hewan tersebut dikirim untuk menambah koleksi kebun binatang, sebagian juga untuk memenuhi permintaan laboratorium.
“Satwa-satwa ini biasanya dijual ke zoo (kebun binatang) di luar negeri karena harganya sangat fantastis. Dan untuk obat-obatan juga karena nilainya sangat fantastis,” tutur Widodo saat berada di Mapolda Jatim, Rabu (27/3/2019).
Dijelaskan Widodo, saat ini negara lain sangat membutuhkan kandungan enzim yang dimiliki Komodo serta beberapa bagian organ satwa lain untuk membuat obat-obatan.
“Karena kita tahu, Komodo memiliki bakteri yang luar biasa. Ini diperlukan untuk membuat obat-obatan bagi negara lain,” lanjutnya.
Komodo memang diketahui memiliki senjata utama yang terletak pada air liur yang mengandung racun. Racun tersebut berasal dari kelenjar yang terletak di tengkorak kepala Komodo. Racun tersebut berupa racun penurun tekanan darah yang dapat menyebabkan pendarahan besar dengan mencegah pembekuan darah sehingga membuat korbannya syok.
Oleh karena itu, pihaknya sangat mengapresiasi aparat penegak hukum yang terus berupaya mengagalkan upaya penyelundupan Komodo serta satwa liar yang dilindungi ke negara lain.
Ia juga meminta masyarakat agar turut berperan aktif mengawasi lalu lintas hewan-hewan asli Nusantara. Agar kekayaan fauna negeri ini terus lestari dan terjaga.
“Laporkan kepada aparat kepolisian jika mendapati ada masyarakat yang memiliki koleksi hewan-hewan dilindungi,” tandasnya.
Polda Jatim menyita empat ekor Komodo selundupan asal Pulau Flores, Nusa Tenggara Timur. Komodo – Komodo tersebut ditemukan dalam kondisi hidup di sebuah rumah milik RSL yang ada di Surabaya.
RSL pun ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut. Tak hanya itu, Polda Jatim juga mengamankan tersangka lain berinisial VS (32), AN (32) dan AW (35). Ketiganya diduga sebagai perantara perdagangan satwa liar jenis Komodo yang diperoleh dari seseorang berinisial ED yang tinggal di Flores. ED sendiri seorang residivis kasus serupa, yang kini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Belakangan, mereka dikenal sebagai anggota jaringan penyelundupan satwa liar internasional setelah petugas kepolisian menemukan dokumen paspor dari tangan salah satu tersangka.