FaktualNews.co

Bowo Sidik Pangarso Kumpulkan Duit Rp 8 Miliar dari Suap untuk Serangan Fajar

Nasional     Dibaca : 1038 kali Penulis:
Bowo Sidik Pangarso Kumpulkan Duit Rp 8 Miliar dari Suap untuk Serangan Fajar
FaktualNews.co/Istimewa/
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan

JAKARTA, FaktualNews.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Anggota DPR RI Bowo Sidik Pangarso sebagai tersangka, Kamis (28/3/2019).

Setelah ia terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang dilakukan sejak Rabu (27/3) hingga Kamis (28/3/2019) dini hari. Dalam OTT tersebut, KPK juga mengamankan uang sebanyak Rp 8 miliar.

“Tim bergerak menuju sebuah kantor di Jakarta untuk mengamankan uang sekitar Rp 8 miliar dalam pecahan Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu yang telah dimasukkan dalam amplop-amplop pada 84 kardus,” ujar Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam jumpa pers di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jaksel, Kamis (28/3/2019).

KPK menduga penerimaan suap oleh anggota DPR Bowo Sidik Pangarso berkaitan erat dengan pencalegan. Bowo mengumpulkan uang tak hanya dari sekali penerimaan. Sejumlah penerimaan dikumpulkan di satu tempat untuk serangan fajar keperluan logistik Pemilu.

“Diduga telah mengumpulkan uang dari sejumlah penerimaan-penerimaan terkait jabatan yang dipersiapkan untuk ‘serangan fajar’ pada Pemilu 2019,” imbuhnya.

“KPK sangat menyesalkan kejadian ini karena diduga anggota DPR RI yang sedang mencalonkan diri dari daerah pemilihan Jateng II pada Pemilu 2019 justru terlibat korupsi,” tambahnya.

Dalam perkara ini, Bowo Sidik diduga meminta fee kepada PT Humpuss Transportasi Kimia atas biaya angkut yang diterima sejumlah USD2 per metric ton. Diduga, Bowo Sidik telah menerima enam kali hadiah atau suap dari PT Humpuss.

Penyerahan uang disinyalir dilakukan di rumah sakit, hotel, dan kantor PT Humpuss sejumlah Rp221 juta dan USD85.130.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan anggota DPR Bowo Sidik Pangarso sebagai tersangka berkaitan dengan suap dalam pelaksanaan kerja sama pengangkutan di bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK). Dia diduga menerima suap dari PT HTK.

Wakil rakyat dari Partai Golkar itu menjadi tersangka berkaitan dengan suap dalam pelaksanaan kerja sama pengangkutan di bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK). Dia diduga menerima suap dari PT HTK.

“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan 3 orang tersangka yakni BSP (Bowo Sidik Pangarso), Ind (Indung) dan AW (Asty Winasti),” ujar Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

BSP ditetapkan sebagai tersangka bersama Ind selaku pihak swasta penerima suap. Ind diduga KPK sebagai perantara suap untuk BSP. Selain itu, sebagai pemberi suap ditetapkan sebagai tersangka yaitu AW selaku Marketing Manager PT HTK.

Dalam kasus ini, BSP dan Ind disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sementara, AW dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin