Peristiwa

KPK Bawa Mobil Sitaan Kasus TPPU Bupati MKP ke Rupbasan Mojokerto

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Tiga mobil sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka Bupati Mojokerto non-aktif Mustofa Kamal Pasa (MKP) dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas II Mojokerto (Rupbasan), Kamis (28/3/2019).

Pantauan di lokasi, tiga mobil yang diduga pemberian Bupati MKP itu, sudah dipindahkan dari Mapolres Kota Mojokerto, sekira pukul 14.10 WIB. Tiga orang pria yang diduga tenaga harian lepas dan dua orang wanita yang merupakan petugas KPK, nampak membawa tiga mobil sitaan itu ke luar Polres.

“Ya mau dibawa ke Rupbasan ,” kata salah seorang sopir yang mengemudikan mobil HRV silver, Kamis (28/3/2019).

Tiga unit mobil yang disita itu yakni sebuah mobil Honda HRV warna hitam dengan nomor polisi (nopol) S 1082 QH. Mobil tersebut dikabarkan milik istri pejabat berinisial R. Pejabat tersebut nampak berkali-kali dikorek keterangannya oleh penyidik KPK pada pemeriksaan kali ini.

Kemudian mobil HRV warna silver dengan nopol S 1853 RG yang dikabarkan milik pegawai Pemkab Mojokerto berinisial L, juga disita KPK. Sedangkan satu kendaraan lainnya yang disita KPK yakni merk Nissan March warna putih dengab nopol S 1968 RF. Dikabarkan, mobil tersebut milik salah seorang pihak swasta. Seluruh kendaraan tersebut diduga pemberian dari Bupati MKP.