JAKARTA, FaktualNews.co – Anggota DPR RI Bowo Sidik Pangarso ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (28/3/2019).
Wakil rakyat dari Partai Golkar itu menjadi tersangka berkaitan dengan suap dalam pelaksanaan kerja sama pengangkutan di bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK). Dia diduga menerima suap dari PT HTK.
“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan 3 orang tersangka yakni BSP (Bowo Sidik Pangarso), Ind (Indung) dan AW (Asty Winasti),” ujar Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
BSP ditetapkan sebagai tersangka bersama Ind selaku pihak swasta penerima suap. Ind diduga KPK sebagai perantara suap untuk BSP. Selain itu, sebagai pemberi suap ditetapkan sebagai tersangka yaitu AW selaku Marketing Manager PT HTK.
Dalam kasus ini, BSP dan Ind disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sementara, AW dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.