FaktualNews.co

Penghina Institusi TNI di Sidoarjo Dituntut 2,6 Tahun

Kriminal     Dibaca : 1181 kali Penulis:
Penghina Institusi TNI di Sidoarjo Dituntut 2,6 Tahun
FaktualNews.co/Nanang Ichwan/
Terdakwa penghina institusi TNI di Sidoarjo ketika diadili di PN Sidoarjo.

SIDOARJO, FaktualNews.co – Galih Kusuma Rachmawan, terdakwa penghina institusi TNI di media sosial Facebook akhirnya menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Kamis (28/3/2019). Bujang 25 tahun itu dituntut 2 tahun 6 bulan kurungan penjara.

Bukan hanya itu, pria asal Perumahan Griya Taman Citra Desa Bohar, Kecamatan Taman, Sidoarjo itu juga dituntut membayar denda senilai Rp. 10 juta, subsider 3 bulan kurungan penjara.

“Bahwa perbuatan terdakwa galih terbukti dalam dakwaan subsider pasal 45 ayat 3 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau pasal 207 KUH Pidana,” ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo M Ridwan Dermawan ketika membacakan tuntutan, Kamis (28/3/2019).

Menurut Ridwan, perbuatan yang memberatkan terdakwa merugikan nama baik institusi TNI, perbuatan terdakwa menarik perhatian masyarakat dan perbuatannya dilakukan tiga kali dalam kolom komentar Facebook dari tautan berita Tirto.id.

“Sedangkan untuk yang meringankan terdakwa berterus terang dan menyesali perbuatannya,” ungkapnya. Atas tuntutan itu, Ketua Majelis Hakim Suprayogi memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk melakukan pembelaan.

“Silahkan terdakwa membuat pembelaan secara tertulis atas tuntutan Jaksa pada sidang pekan depan,” ucapnya lalu menutup sidang.

Sebagaimana diketahui, dalam surat dakwaan, perbuatan terdakwa itu berawal setelah membaca tautan berita Tirto.id dengan judul, “Kasus Ciracas: Jiwa Korsa Yang Tidak Pada Tempatnya” yang di share melalui Facebook.

Dari situlah, terdakwa yang berprofesi sebagai supir itu terpancing emosi hingga akhirnya menghina institusi TNI melalui postingan di kolom komentar yang menggunakan akun Facebooknya, bernama Galih K Rachmawan.

Kejadian itu dilakukan pada Selasa, 12 Desember 2018 lalu, ketika di rumahnya, Jalan Bougenvil C-111, Perum Griya Taman Citra Desa Bohar, Kecamatan Taman, Sidoarjo.

Komentar terdakwa di kolom komentar tautan berita itu sangat tendesius terhadap institusi TNI. Komentar terdawa dalam tautan pemberitaan itu diantaranya, “Oknum TNI banci ngerusak aset Negara. Dibayar negara buat ngerusak aset negara?tolonya sudah hebat sekali,”.

Tidak hanya sampai disitu, terdakwa masih melancarkan komentar-komentar lainnya yang menghina institusi TNI. “Hidup TNI!!!Besuk kalau dipecat jangan nangis2 dan ngemis2 kayak yang sudah sudah wkwkwkwk,” tulis terdakwa dalam kolom komentar yang diungkap dalam surat dakwaan.

Penghinaan itu akhirnya viral di media sosial, hingga diketahui oleh sejumlah anggota TNI lainnya dan sampai di group Whatsapps Kodim 0816 Sidoarjo. Komentar yang tendesius kepada institusi TNI itu akhirnya dicek oleh anggota Kodim dan benar keberadaannya, hingga dilaporkan ke Polresta Sidoarjo.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul