Polres Mojokerto Gagalkan Peredaran Sabu Senilai Rp 110 Juta
MOJOKERTO, FaktualNews.co – Satreskoba Polres Mojokerto, Jawa Timur, berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu dengan berat 100 gram yang ditaksir mencapai Rp 110 juta.
Sabu tersebut diamankan dari tangan seorang kurir narkoba, Ahmad Efendi alias Mamad (25) asal Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan Kota Mojokerto di depan sebuah ruko Desa Jabon, Kecamatan Mojoanyar.
“Satu pelaku kita amankan dengan barang bukti yang cukup besar yakni sabu seberat 100 gram dari tangan Ahmad Efendi alias Mamad. Bandarnya masih dalam pengembangan,” kata Kapolres Mojokerto, AKBP Setyo Koes Heriyatno, Kamis (28/3/2019).
Mamad berhasil ditangkap setelah polisi menyamar menjadi pembeli. Sabu seberat 100 gram yang dibungkus plastik warna putih tersebut akan diedarkan di wilayah Mojokerto.
“Jadi sabu ini akan diedarkan di Mojokerto, dengan harga Rp 1,1 juta per gramnya,” tutur Setyo.
Sementara itu, tersangka Efendi mengaku hanya menjalankan perintah bosnya. Dia mengambil 100 gram sabu tersebut di tepi jalan masuk wilayah Madiun. Sabu dibungkus kantung plastik dan ditindih dengan bak hitam sebagai penanda.
“Ambilnya ranjau di Madiun, ditempatkan di pinghir jalan, hanya komunikasi pakai ponsel,” ungkapnya.
Efendi juga mengaku baru pertama kali menjadi kurir sabu dari Madiun ke Mojokerto. Atas jasanya tersebut, dia baru menerima imbalan Rp 100 ribu. Oleh bandar sabu yang menyuruhnya, dia dijanjikan bayaran Rp 1 juta dan sabu 1 gram jika berhasil mengirim ke pembeli di Mojokerto.
Efendi terancam jeratan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara sudah menantinya.