FaktualNews.co

‘Saksi Kunci’ Akui Dicecar KPK soal Jual Beli Jabatan Bupati MKP

Hukum     Dibaca : 1365 kali Penulis:
‘Saksi Kunci’ Akui Dicecar KPK soal Jual Beli Jabatan Bupati MKP
FaktualNews.co/Amanu/
Manan Kepala BPMPTSP Kabupaten Mojokerto, Noerhono

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Pemeriksaan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret Bupati Mojokerto non-aktif Mustofa Kamal Pasa (MKP) sebagai tersangka, terus bergulir.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah mendalami praktik jual beli jabatan dan gratifikasi fee proyek selama MKP menjabat Bupati Mojokerto. Mantan Kepala Badan Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Kabupaten Mojokerto, Noerhono jadi salah satu ‘saksi kunci’ dalam kasus dugaan jual beli jabatan dan gratifikasi fee proyek diperiksa KPK.

Noerhono diminta keterangan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di ruang aula Wira Pratama Polres Mojokerto Kota bersama beberapa pejabat Pemkab Mojokerto lainnya. Usai menjalani pemeriksaan, Noerhono memilih irit bicara terkait dengan pemeriksaan dirinya itu.

Meski demikian, ia mengakui jika pemeriksaan yang dilakukan KPK terkait dengan jual beli jabatan di saat MKP menjabat Bupati Mojokerto selama dua periode. “Iya (soal jual beli jabatan),” kata Nurhono, Kamis (28/3/2019).

Namun, Nurhono mengaku lupa apa saja dan berapa pertanyaan yang dilontarkan penyidik KPK, selama hampir 5 jam menjalani pemeriksaan. “Lali aku (lupa saya). Sudah ya,” pungkas Nurhono.

Selain Nurhono, hari ini KPK juga memeriksa Kepala Dinas Kesehatan, Didik Chusnul Yaqin. Didik nampak keluar usai pukul 15.00 WIB setelah diperiksa kurang lebih selama 3 jam. Sedangkan Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga, Joko Wijayanto, keluar lebih awal.

Sedangkan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Bambang Purwanto, keluar sekira pukul 16.15 WIB. Usai menjalani pemeriksaan, Bambang langsung pergi begitu saja dan enggan memberikan keterangan seputar pemeriksaannya itu.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin