FaktualNews.co

Berkas P21, Vanessa Angel Dilimpahkan ke Kejari Surabaya

Hukum     Dibaca : 906 kali Penulis:
Berkas P21, Vanessa Angel Dilimpahkan ke Kejari Surabaya
FaktualNews.co/Mokhamad Dofir/
pelimpahan berkas oleh penyidik Polda Jatim.

SURABAYA, FaktualNews.co – Berkas kasus pelanggaran undang-undang ITE dan tersangka artis Vanessa Angel (VA) dilimpahkan oleh penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Jumat (29/3/2019).

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim) Sunarta mengatakan pelimpahan dilakukan usai pihaknya menyatakan berkas yang diajukan Polda Jatim telah lengkap atau P21.

“Berkas Vanessa telah P21 hari ini dan rencana dilimpahkan dari Polda Jatim dan tahap II ke Kejari (Kejaksaan Negeri) Surabaya untuk administrasinya juga,” ujarnya, Jumat (29/3/2019).

Pelimpahan berkas dan tersangka VA berlangsung sekitar pukul 13.50 WIB. VA diantar petugas kepolisian menggunakan mobil tahanan Dit Tahti Polda Jatim, tersangka terlihat mengenakan baju tahanan berwarna oranye.

“Awas mas, minggir, minggir. Beri jalan,” ujar salah satu penyidik di Kejari Surabaya kepada awak media.

VA ditetapkan sebagai tersangka kasus prostitusi online yang menjerat sejumlah artis dan model papan atas negeri ini. Ia merupakan satu-satunya artis selaku penyedia jasa layanan sex yang ditetapkan sebagai tersangka.

VA disangkakan melanggar pasal undang-undang ite pasal 27 ayat 1 dengan ancaman hukuman 6 tahun Pidana kurungan penjara.

\Vanessa Angel dibawa menuju Kejari Surabaya dalam pelimpahan berkas oleh penyidik Polda Jatim.
Area lampiran

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin