FaktualNews.co

Segini Tarif Pemandu Lagu Nyambi Wanita Panggilan di Mojokerto

Peristiwa     Dibaca : 1899 kali Penulis:
Segini Tarif Pemandu Lagu Nyambi Wanita Panggilan di Mojokerto
FaktualNews.co/Amanu/
Kapolres Mojokerto Kota saat menayai pemandu lagu yang nyambi PSK

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Seorang mucikari berinisial ED (41) asal Kabupaten Ponorogo dan NS (35) wanita panggilan alias pekerja seks komersial (PSK) diamankan petugas Satreskrim Polres Mojokerto Kota.

Kedua wanita yang bekerja sebagai pemandu lagu di rumah karaoke di Kota Onde-onde itu ditangkap polisi lantaran melakukan praktik prostitusi terselubung. NS terlebih dahulu ditangkap di dalam kamar hotel di Jalan Raya By Pass Mojokerto saat melayani pria hidung belang berinisial AW.

Usai ditangkap, NS mengaku jika telah dijual oleh ED, wanita yang tinggal di Jalan Tirta Suam, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto. Ibu dua anak ini pun langsung diciduk petugas kepolisian.

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Sigit Dany Setyono mengatakan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik, dalam menjalankan bisnis sampingannya, ED mematok harga anak buahnya, Rp 900 ribu untuk sekali kencan.

“Rp 900 ribu pershot time. Kemudian uang itu dibagi dua, Rp 500 ribu untuk NS dan Rp 400 untuk mucikari,” kata Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Mojokerto Kota, Jumay (29/3/2019).

Dalam penangkapan ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti terkait dengan praktik prostitusi terselubung yang dilakukan ED dan NS ini. Diantaranya berupa cover bed, selimut, handuk.

“Selain itu juga alat kontrasepsi (kondom), uang Rp 900 ribu, serta 2 ponsel milik ED dan NS. Ini semua barang bukti yang kita amankan,” imbuhnya.

Menurut Kapolres, ED dan NS baru pertama kali menjalankan praktik prostitusi ini. Hingga keduanya ditangkap di dua tempat yang berbeda.

“Katanya baru sekali ini, baik si ED maupun NS. Alasannya karena faktor ekonomi,” pungkasnya.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan ED sebagai tersangka. ED dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sementara berstatus sebagai korban.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin