SURABAYA, FaktualNews.co – Polda Jatim sudah melimpahkan berkas kasus tindak pidana ITE dengan tersangka Vanessa Angel ke Kejaksaan. Kini, proses hukum sepenuhnya berada di tangan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya sebelum masuk ke persidangan.
Kepala Kejari Surabaya, Teguh Darmawan mengatakan pihaknya akan membentuk tim berjumlah tujuh orang yang menangani kasus pesinetron cantik tersebut.
“Ini kan masih proses, jadi setelah ini Kita akan bentuk dan Jaksa yang juga melibatkan Kejaksaan Tinggi (Kejati). Nanti Tim dari Kejati membuat surat dakwaan,” ujar Teguh, Jumat (29/3/2019).
Tim yang dibentuk, bertugas menyusun berkas dakwaan dalam persidangan dengan terdakwa Vanessa Angel. Namun, jadwal sidang belum diketahui kapan akan digelar.
Seperti diketahui, Vanessa disangkakan melanggar pasal undang-undang ITE pasal 27 ayat 1 dengan ancaman hukuman 6 tahun Pidana kurungan penjara karena sengaja mentransmisikan gambar berkonten asusila.
“Untuk pasal yang disangkakan, pasal 27 ayat 1 undang-undang ITE junto 55,” tandasnya.
Berkas kasus Vanessa Angel dilimpahkan oleh penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim ke Kejari Surabaya sekitar pukul 13.50 WIB siang tadi setelah pihak Kejaksaan dinyatakan lengkap atau P21.
Dalam pelimpahan itu, juga disertakan barang bukti berupa uang tunai pecahan Rp100 ribu berjumlah Rp35 juta serta rekening koran milik tersangka.