Peristiwa

Terlibat Prostitusi, Mucikari dan Pemandu Lagu di Mojokerto Diringkus Polisi

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Satreskrim Polres Mojokerto Kota membongkar praktik prostitusi yang melibatkan pemandu lagu rumah karaoke. Satu mucikari berisial ED dan pemandu lagu yang nyambi PSK diamanakan.

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Sigit Dany Setyono mengatakan, kasus ini terungkap pada Rabu (26/3) oleh petugas Satreskrim Polres Mojokerto Kota. Setelah polisi, mendapat laporan akan adanya praktik prostitusi perdagangan manusia di sebuah hotel di jalan By Pass Mojokerto.

“Setelah mengamankan satu PSK berisial NS alias VI (35) bersama AW pria hidung belang di sebuah hotel, kita kemudian mengembangkan dan berhasil meringkus satu orang mucikari ED 40 di tempat karaoke tempatnya bekerja,” ungkapnya, Jumat (29/3/2019).

Modusnya sendiri, Lanjut Sigit, masih mengunakan manual. Pria hidung belang dan sang mucikari bertemu secara langsung dan melakukan transaksi. Kemudian sang mucikari mencarikan seorang wanita sesuai dengan permintaan.

Kepada penyidik, ED mengaku baru sekali menjajakan pemandu karaoke kepada pria hidung belang. Menurut dia, pemandu karaoke yang tinggal di Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto itu nekat menjual diri untuk menghidupi kedua anaknya.

“Motifnya ekonomi, dia single parent dengan dua anak,” jelasnya.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan ED sebagai tersangka. ED dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.