FaktualNews.co

Spesialis Curanmor 13 TKP Diringkus Polres Lumajang

Kriminal     Dibaca : 1331 kali Penulis:
Spesialis Curanmor 13 TKP Diringkus Polres Lumajang
FaktualNews.co/Istimewa/
Ilustrasi curanmor

LUMAJANG, FaktualNews.co – Dua orang pencuri kendaraan bermotor curanmor di 13 tempat kejadian perkara (TKP), dibekuk Polisi Lumajang, Sabtu (30/3/2019) dini hari.

Keduanya adalah Ahmad Fatoni (20) dan M Sodiqin (30), warga Desa Sumberejo Kecamatan Sukodono, Kabupaten Lumajang. Mereka berdua ditangkap dilokasi berbeda. Fatoni lebih dahulu tertangkap sekitar pukul 01.30 WIb di Jalan Raya Sumberejo Kecamatan Sukodono Kabupaten Lumajang saat mengendarai kendaraan hasil curian.

Selang beberapa jam, gantian Sodiqin yang ditangkap di rumahnya di Desa Sumberejo Kecamatan Sukodono Kabupaten Lumajang. Keduanya juga harus dilumpuhkan dengan timah panas oleh petugas lantaran berusaha melawan saat akan diamankan.

Sementara, sebanyak 13 TKP pencurian itu sembilan diantaranya terjadi di Kabupaten Lumajang dan empat TKP di Kabupaten Jember. Dalam melakukan aksinya, kedua orang itu selalu bareng. Fatoni menjadi eksekutor sepeda motor dan Sodiqin menjadi joki motor alias pengemudi.

Kapolres Lumajang AKBP M Arsal Sahban mengatakan, awal pengungkapan pelaku ini berawal dari Patroli yang dilakukan oleh Tim Cobra Polres Lumajang yang dipimpin oleh Kasat Sabhara AKP Jauhar yang mengamankan kendaraan yang tidak dilengkapi surat-surat. Dari kasus tersebut kemudian di kembangkan sehingga tertangkap dua pelaku Curanmor.

“Hasil interogasi, pelaku ternyata telah melakukan aksinya di 13 TKP yang berbeda. Uniknya, sebagian besar motor tersebut djual secara online,” kata Kapolres Lumajang, Sabtu (30/3/2019).

Kendaraan bermotor yang dicuri semuanya sepeda motor. Pencurian dilakukan antara satu bulan hingga empat bulan lalu. Sepeda motor hasil curian itu kemudian dijual secara online, salah satunya melalui grup Facebook.

Penawaran disertai keterangan jika kendaraan tidak dilengkapi surat dokumen kendaraan bermotor. Pembelian dilakukan secara bertatap muka atau Cash on Delivery (COD). Barang bukti yang ditemukan dalam pengungkapan itu adalah tiga unit sepeda motor.

“Kedua orang itu dijerat memakai Pasal 363 KUHP. Mereka terancam kurungan penjara selama 7 tahun karena melanggar pasal 363 KUHP. Sedangkan penadah sendiri kami limpahkan ke Polres Jember mengingat pelakunya berada di sana,” kata Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hasran.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin