FaktualNews.co

238 CPNS Kota Pasuruan Terima SK Pengangkatan

Birokrasi     Dibaca : 1354 kali Penulis:
238 CPNS Kota Pasuruan Terima SK Pengangkatan
FaktualNews.co/Istimewa/
Wakil Walikota Pasuruan, Raharto Teno Prasetyo, saat menyerahkan SK Pengangkatan CPNS pada 238 orang.

PASURUAN, FaktualNews.co – Sebanyak 238 CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) Kota Pasuruan, secara simbolis menerima Petikan Surat Keputusan Pengangkatan, Senin (1/4/2019).

Jumlah pegawai termasuk Formasi Umum tahun 2019 itu, sebagian besar mengisi posisi tenaga pengajar.

Petikan SK tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Wali Kota Pasuruan, Raharto Teno Prasetyo di Gedung Gradika Bhakti Praja Pemkot Pasuruan, yang disaksikan Sekda Kota Pasuruan, Bahrul Ulum, para Asisten dan Kepala OPD terkait. Dalam pengangkatan tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan tak membebani biaya ataupu dipungut biaya alias gratis.

Wakil Walikota, Teno Prasetyo mengatakan, dalam pengangkatan CPNS, pihaknya tak memungut biaya sepeserpun mulai dari proses pemberkasan hingga pengurusan NIP (Nomor Induk Pegawai) di BKN (Badan Kepegawaian Nasional).

“Kalau ada yang mengaku bisa menghubungkan dengan pengambil kebijakan di Pemkot Pasuruan, orang itu adalah oknum yang tidak bertanggung jawab,” ucap Teno.

Terkait pernyataan kesediaan untuk tidak pindah minimal 10 tahun, Teno menegaskan, kalau ada yang mengundurkan diri atau mengajukan pindah ke daerah lain, maka pegawai itu harus bersedia untuk diberhentikan sebagai PNS. “Hal ini sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 tahun 2018,” tegas dia.

Dari 238, Golongan III sebanyak 201 pegawai dan Golongan II sejumlah 37 orang. Untuk tenaga guru terbilang paling tinggi sejumlah 150 orang. Guru inklusi pada TK 4 orang, guru kelas pada SD, 98 orang, guru inklusi SD, 20 orang, guru mata pelajaran pada SMP, 20 orang), dan guru inklusi SMP, 8 orang.

Selain itu, tenaga kesehatan ada 56. Dengan rincian, dokter pada RSUD Kota Pasuruan yakni 3 orang, bidan 10 orang, perawat 8 orang, dan tenaga kesehatan lain 12 orang. Selanjutnya terdapat juga 6 dokter pada Puskesmas, 4 dokter gigi, 7 perawat, dan 6 tenaga kesehatan lainnya.

Sedangkan tenaga teknis infrastruktur sejumlah 31 orang. Yakni 14 orang pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang 7 orang pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman 3 orang pada Dinas Perhubungan 5 orang pada Dinas Kominfo dan Statistik, serta 3 orang pada Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Pasuruan, Mokhamad Faqih, menjelaskan untuk TMT (Terhitung Mulai Tanggal) SK CPNS adalah per 01 Maret 2019. Sedangkan Surat Penugasan dan SPMT (Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas) adalah per 1 April 2019. Seluruh pegawai telah membuat Surat Pernyataan kepatuhan sebagai CPNS.

Isinya adalah kesediaan untuk mengabdi dan tidak pindah dengan alasan apapun sekurang-kurangnya 10 tahun sejak TMT PNS. Hal lain, terkait kesediaan untuk tidak menjadi anggota atau pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis.

“Dengan diangkatnya CPNS ini, maka semua ketentuan berkenaan dengan kepegawaian wajib ditaati dan dipatuhi sepenuhnya,” terang Faqih.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul