FaktualNews.co

BNNP Jatim Musnahkan 22 Kg Sabu, Disita dari Jaringan Aceh dan Madura

Peristiwa     Dibaca : 1288 kali Penulis:
BNNP Jatim Musnahkan 22 Kg Sabu, Disita dari Jaringan Aceh dan Madura
FaktualNews.co/Mokhamad Dofir/
Pemusnahan 22 Kg sabu oleh petugas BNNP Jatim di Surabaya

SURABAYA, FaktualNews.co – Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Jawa Timur, memusnahkan barang bukti sabu dari kasus penyalahgunaan narkoba yang berhasil diungkap di tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP). Total sabu yang dimusnahkan sebanyak 22.487 atau setara dengan 22 kilogram.

Kepala BNNP Jawa Timur, Brigjen Pol Bambang Priyambodo menyampaikan, kasus penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti 22 kilogram yang dimusnahkan tersebut, melibatkan dua jaringan yang berbeda. Yakni, jaringan Aceh dan jaringan Madura.

“Pemusnahan hari ini itu ada dua jaringan yang kita musnahkan barang buktinya, (yaitu) jaringan Madura dan jaringan Aceh. Yang Madura barang buktinya sekitar 18 kilogram, jaringan Aceh sekitar 4 kilogram,” beber Bambang, Senin (1/4/2019).

Dari kedua jaringan pengedar Narkoba, petugas BNNP Jawa Timur juga mengamankan para tersangka. Antara lain, Febriadi (36) warga asal Dumai Riau, Hasan (33) warga asal Sampang, Hasrul (49) warga asal Sampang, Iskandar (56) Wati Sriayu (24) warga asal Brebes yang merupakan tersangka jaringan Madura.

Penangkapan ini berasal dari adanya informasi tentang rencana pengiriman narkotika ke Kota Surabaya, yang selanjutnya juga akan dikirim ke wilayah Sampang Madura. Narkoba jenis sabu tersebut diinformasikan dari Malaysia.

Sedangkan dua tersangka berasal dari jaringan Aceh, Adolf Newyn Panahatan (40) warga asal Riau dan Erlinta Lara Santi (34) asal Madura. Pasangan suami istri ini diketahui sebagai penyandang dana serta pengendali jaringan narkoba antar negara. Mereka membeli sabu sabu dari negara Malaysia.

Bambang menjelaskan, peran tersangka perempuan dalam jaringan ini sama seperti yang dilakukan para tersangka laki-laki. Selain sebagai pengendali bisnis peredaran narkoba, ia juga sebagai kurir yang mengirim barang haram tersebut ke para pemesan.

“Peran dari dua perempuan di belakang salah satunya istri Aldo dari Madura. Salah satunya dari Dumay yang mau kirim barang ke Madura 18 kilogram itu. Kita tangkap dua TKP,” lanjutnya.

Pemusnahan barang bukti hasil ungkap kasus penyalahgunaan narkoba oleh jajarannya, kata Bambang penting dilakukan. Karena narkoba jenis sabu rawan untuk disalahgunakan.

“Ini segera mungkin kita musnahkan, karena barang ini rawan untuk di salahgunakan. Oleh sebab itu ini kita musnahkan,” tandasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin