Kriminal

Kecanduan Judi Online, Remaja Asal Madiun Gelapkan Mobil Tetangga

MADIUN, FaktualNews.co – Gara-gara kecanduan judi online, seorang remaja berinisial AW (19) asal Desa Bukur, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, nekat menggadaikan mobil milik tetangganya sendiri.

Paur Humas Polres Madiun Kota, Aiptu Mashudi, mengatakan, awalnya AW meminjam mobil tetangganya yang berinisial GS pada Kamis (21/2/2019) selama tiga hari. Namun, setelah tiga hari, korban menghubungi tersangka, namun ponsel tersangka tidak aktif.

Ternyata, mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi AE 1092 XXX milik korban digadaikan oleh tersangka. Tidak terima mobilnya digadaikan, korban kemudian melapor ke polisi.

“Karena tidak ada inisiatif untuk mengembalikan, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jiwan untuk penyelidikan lebih lanjut. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata mobil yang dipinjam digadaikan Rp 30 juta oleh pelaku,” kata Aiptu Mashudi, Senin (1/4/2019) pagi.

Dari hasil pengembangan, ternyata pelaku menggadaikan empat mobil yang dipinjam dari seseorang dalam waktu yang hampir bersamaan. “Secara bersamaan tersangka juga menggadaikan empat mobil, di Goranggareng, dua TKP lagi di Kota Madiun,” imbuhnya.

Kepada polisi, pemuda pengangguran ini mengaku uang hasil menggadaikan mobil digunakan untuk membeli kasur, selimut, dan sebagian dipakai bermain judi online.

“Penuturan tersangka, uangnya digunan untuk membeli beberapa barang dan modal bermain judi online,” jelasnya.

Akibat perbuatanya, tersangka dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun penjara.