Merembet, KPK Dalami Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi di Kemenag
JAKARTA, FaktualNews.co – Skandal kasus dugaan jual beli jabatan di Kementrian Agama (Kemenag) yang melibatkan Mantan Ketum PPP Romahurmuziy, terus didalami penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Giliran tiga pejabat Kemenag yang kali ini dilakukan pemeriksaan tim penyidik KPK, pada hari ini, Senin (1/4/2019). Ketiga pejabat Kemenang tersebut yakni, Kabag Pengadaan dan Pertimbangan Biro Kepegawaian Setjen Kemenag, Mohammad Farid Wadjdi.
Kemudian, Kabag Assessment dan Bina Pegawai Kemenag, Iwan Kurniawan, serta Kepala Sub Bagian Pertimbangan Biro Kepegawaian Kemenag, Yennie Poetri.
“Ketiga diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka RMY,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (1/4/2019).
Mohammad Farid Wadjdi sendiri merupakan Wakil Ketua Panpel Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi di Kemenag. Sementara Iwan Kurniawan merupakan Sekretarisnya. Yennie Poetri merupakan anggota tim seleksi administrasi.
KPK sendiri sebelumnya telah menggeledah sejumlah ruangan di Kemenag terkait kasus dugaan jual-beli jabatan. Ruangan yang digeledah diantaranya, ruang kerja Menag, Lukmah Hakim Saifuddin, ruang kerja Sekjen Kemenag, Nur Kholis, dan ruang kerja Kepala Biro Kepegawaian Kemenag, Ahmadi.
Dari ruang kerja Menag, KPK menyita uang sebesar Rp180 juta dan USD30 ribu serta dokumen. Sementara dari ruangan lainnya, KPK menyita sejumlah bukti tambahan penting berupa dokumen.
Romy ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya yakni, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur (Jatim), Haris Hasanuddin dalam dugaan jual beli jabatan.