BLITAR, FaktualNews.co – Polres Kota Blitar akan mendalami dan melakukan penyidikkan terkait kasus dugaan penyalahgunaan alokasi dana desa (ADD) dan Dana Desa (DD) di Desa Tuliskriyo, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar.
“”Setelah kami meminta keterangan 13 saksi tersebut. Kasus ini kami naikan ke tahap penyidikan. Dari 13 orang tersebut ada kepala desa sekdes dan pejabat lainya,” kata Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Heri Sugiono, Senin (1/4/2019).
Menurutnya dari penyelidikan sejumlah oknum perangkat desa Tuliskriyo, Kecamatan Sanankulon, terdapat indikasi penyalahgunaan ADD dan DD tahun anggaran 2018.
ADD dan DD yang diduga disalahgunakan itu, merupakan pencarian tahap kedua untuk kepentingan pembangunan desa.
Jumlah anggaran yang disalahgunakan hingga merugikan negara sekitar Rp 490 juta.
“Jadi ada salah seorang yang membawa (uang ADD dan DD) itu, sehingga pembangunan di desa Tuliskriyo terhambat,” tegas Heri.
Oknum perangkat desa Tuliskriyo yang membawa uang itu saat ini melarikan diri. “Sampai saat ini kami belum menetapkan tersangka, karena masih tahap penyelidikan. Kami akan terus melakukan pemeriksaan lebih lanjut termasuk informasi salah satu perangkat desa yang kabur,” pungkasnya.