JEMBER, FaktualNews.co – Kasus penangkaran satwa burung ilegal di Dusun Krajan Gambiran, Desa Curahkalong, Kecamatan Bangsalsari, yang dimiliki oleh Liau Djin Ai alias Kristin (59) Direktur CV Bintang Terang, akhirnya menetapkan terdakwa dengan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta.
Putusan tersebut dijatuhkan langsung oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jember yang dipimpin oleh Jamuji, Senin (1/4/2019).
Diketahui putusan hakim itu dijatuhkan, karena terdakwa terbukti tidak memperpanjang izin penangkaran satwa sejak tahun 2014, dan juga tuduhan bahwa Kristin melakukan jual beli telur satwa kakak tua dan bayan secara ilegal. Terkait vonis itupun, masih ringan dibandingkan dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 3 tahun penjara.
Terhadap putusan hakim tersebut, kuasa hukum terdakwa Mohamad Davis menyatakan pikir-pikir dulu. Karena putusan tersebut dinilai sebagai preseden buruk bagi pengadilan. “Karena kesalahan administrasi, hukumannya 1 tahun penjara. Ini tidak tepat, sehingga kami pikir-pikir dulu sebelum nantinya melakukan banding,” kata Davis saat dikonfirmasi sejumlah wartawan.
Menurut Davis, terkait matinya izin, dapat dilakukan dengan pengurusan izin. “Ini hanya terkait persoalan administrasi, dan karena belum diperpanjang sejak tahun 2014 lalu, toh sebelumnya pada BAP, terkait jual beli ilegal juga tidak terbukti,” katanya.
Sementara itu, usai pengadilan terdakwa Kristin, warga Desa Curahkalong, Kecamatan Bangsalsari, Kabupaten Jember ini menyampaikan, bahwa hukuman satu tahun yang ditujukan kepadanya tidak masuk akal.
“Karena saya hanya salah administrasi, tanpa ada kegiatan jual beli burung atau apapun dari penangkaran,” kata Kristin sembari digelandang ke sel tahanan PN Jember, sebelum menjalani tahanan badan di Lapas Jember. Kristin pun berharap adanya keadilan.
Sedangkan di waktu terpisah, saat akan meminta konfirmasi dari JPU, Akbar, pihaknya terlihat buru-buru dan langsung menghilang. Dengan menaiki mobil tahanan Kejaksaan Negeri dari Gedung PN Jember.