FaktualNews.co

Wanita Cantik Karyawan Dealer di Ngawi Tipu Ratusan Customer, Begini Modusnya

Kriminal     Dibaca : 1711 kali Penulis:
Wanita Cantik Karyawan Dealer di Ngawi Tipu Ratusan Customer, Begini Modusnya
FaktualNews.co/Zaenal Abidin/
Perempuan cantik pelaku penipuan di Ngawi diamankan polisi.

NGAWI, FaktualNews.co – Sepak terjang ibu muda, karyawan dealer sepeda motor berhasil dihentikan aparat kepolisian. Wanita cantik asal Desa Klitik, Kecamatan Geneng, Ngawi ini berhasil melakukan penipuan terhadap ratusan orang customer tempatnya bekerja.

EO alias Vivi (29) dibekuk Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi, pada Senin (1/4/2019).

“Tersangka telah melakukan penipuan terhadap 121 korbannya,” kata Kapolres Ngawi, AKBP Pranatal Hutajulu.

Modus yang dilakukan perempuan cantik asal Ngawi ini menurut Kapolres, para customer yang ditipu Vivi ini merupakan calon pembeli sepeda motor Honda secara tunai.

Nah, ketika para korban membeli sepeda motor secara tunai di dealer tempat pelaku bekerja, oleh wanita bertubuh sintal tersebut tidak dibayarkan secara tunai melainkan di kreditkan ke lembaga pembiayaan atau leasing.

Sedangkan untuk memuluskan aksinya itu Vivi sengaja memasukan data sesuai nama konsumen yang telah membeli sepeda motor dengan kontan. Namun, nomor handphone yang diberikan ke pihak leasing adalah fiktif.

“Data nama yang diberikan pelaku ke pihak leasing merupakan nama korban, tapi nomor teleponnya fikti. Itu untuk mengelabui dealer dan pihak leasingnya,” kata Pranatal Hutajulu.

Tindak penipuan itu baru terungkap setelah para konsumen didatangi oleh pihak leasing setelah ada tunggakan pembayaran. Karena, tidak merasa membeli sepeda motor secara kredit, akhirnya 121 orang korban melaporkan penipuan yang dilakukan pelaku ke Polisi.

“Kerugian dari 121 pembeli sepeda motor sekitar Rp 800 juta. Menurut alasan tersangka bahwa uang tersebut untuk kepentingan pribadi membiayai hidupnya,” tambah Kapolres Ngawi.

Atas akibat perbuatannya, ibu muda di Ngawi ii diancam dengan Pasal 378 Sub 372 KUHP Jo Pasal 65 KUHP dengan pidana penjara maksimal 4 tahun.

“Barang bukti yang berhasil diamankan, beberapa buku tabungan bank dan ATM juga 11 unit handphone berbagai merk,” pungkas Pranatal.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul