FaktualNews.co

Di Sumenep Ada Caleg yang Masih Jadi Ketua BPD, KPU Tunggu Bukti

Politik     Dibaca : 954 kali Penulis:
Di Sumenep Ada Caleg yang Masih Jadi Ketua BPD, KPU Tunggu Bukti
Ilustrasi

SUMENEP, FaktualNews.co – Salah seorang calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, berinisial BY diduga masih menjadi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kertasada, Kecamatan Kalianget.

Sekretaris Desa Kertasada, Hasan kepada media ini menyampaikan, saat ini BY menjadi ketua BPD setelah ketua BPD yang sebelumnya mengundurkan diri maju pada pemilihan kepala desa hasil pergantian antar waktu (PAW).

Menurut Hasan, awalnya BY hanya tercatat sebagai anggota BPD, namun yang bersangkutan kemudian diangkat sebagai ketua, setelah ketua lama resmi mengundurkan diri, dan belakangan, BY diketahui tercatat sebagai Caleg di daerah pemilihan (Dapil 4).

“Iya benar. Berdasarkan surat yang masuk ke kami, dia sekarang masih menjabat ketua BPD,” katanya, Selasa (2/4/2019).

Terpisah, BY tidak menampik bahwa dirinya berstatus sebagai ketua BPD Kertasada. Bahkan dia juga mengakui bahwa terdaftar sebagai Caleg Kabupaten Sumenep. “Iya benar (ketua BPD). Dan saya tercatat sebagai caleg,” jelasnya singkat.

Sementara itu, Komisioner KPU Sumenep, Malik Mustofa, menyebut sebelum menetapkan DCT sudah melakukan verifikasi, menurutnya Caleg yang mendapatkan gaji dari negara wajib mengundurkan diri.

“Pada prinsipnya bagi mereka yang berstatus sebagai pejabat negara termasuk BPD, kepala desa, itu kan wajib mengundurkan diri,” tuturnya, Selasa (2/4/2019).

Malik juga mengaku, saat mendaftar caleg tersebut sudah melampirkan profesi dirinya. Namun kata Malik jika terbukti secara sah masih berstatus sebagai abdi negara maka KPU akan melakukan perubahan SK DCT. Bahwa yang bersangkutan tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai caleg.

“Kalau misalnya ada laporan disertai bukti-bukti yang valid, maka KPU akan melakukan perubahan SK DCT. Bahwa yang bersangkutan secara sah terbukti merangkap jabatan sebagai salah satu perangkat desa misalnya yang dilarang oleg undang-undang atau PKPU ya kita tetap melakukan perubahan SK,” tegas Malik.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul