FaktualNews.co

Jual Handphone di Malang, Dua Jambret Asal Blitar Dibekuk Polisi

Kriminal     Dibaca : 1361 kali Penulis:
Jual Handphone di Malang, Dua Jambret Asal Blitar Dibekuk Polisi
FaktualNews.co/Dwi Hariyadi/
Kapolres Blitar Kota AKBP Adewira Negara Siregar menujukan sejumlah barang bukti

BLITAR, FaktualNews.co – Pelaku penjambretan yang sering beraksi di wilayah Blitar kini dibekuk polisi. Penangkapan pelaku ini berawal saat salah satu pelaku menjual headphone hasil jambretannya di wilayah Malang. Saat itu petugas mendapatkan informasi jika ada penjual handphone sesuai dengan ciri-ciri pelaku yang disebarkan Polres Blitar.

Kapolres Blitar Kota AKBP Adewira Negara Siregar mengatakan, kedua pelaku ini yakni, Freluce (43) warga jln Majapahit Kelurahan/Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar. Sedangkan temanya Maulana, (20) warga Jln Kantil Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar.

“Penangkapan pelaku ini berawal dari informasi sebuah konter headpone dari wilayah Malang. Dari situ petugas melakukan penyelidikan, ternyata penjual handphone tersebut salah satu pelaku. Akhinya kita lacak lagi dan akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku di rumahnya,” kata Kapolres Blitar Kota, Selasa (2/4/2019)

Pelaku ini terakhir menjambret di Jalan Imam Bonjol Kota Blitar. Saat itu korbannya seorang ibu rumah tangga yang pulang dari berobat. Sewaktu di jalan wanita tersebut dijambret hingga terjatuh dari motornya. Dalam aksinya kedua pelaku ini membagi tugas. Maulana yang menyetir motor sedangkan Freluce yang merampas barang milik sasarannya.

Ade menambahkan, dari tangan kedua pelaku petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti hasil aksinya menjambret antara lain, baju, sejumlah handphone, dan sepedah motor Honda Beat. Saat ini kedua pelaku masih dalam penyidikan lebih lanjut. Karena sampai saat ini masih banyak yang melapor terkait jambret yang meresahkan masyarakat tersebut.

“Ya saat ini kami masih menunggu laporan lagi. Mengingat wilayah Blitar marak dengan penjambretan. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya kedua pelaku kami jerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” jelasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin