Hukum

KOMPAK Pasuruan, Desak JPU KPK Telusuri Dana Rp 2,7 Miliar

PASURUAN, FaktualNews.co – Sidang keterangan sejumlah saksi di Pengadilan Tipikor Surabaya terkait proyek Pengembangan Layanan Usaha Terpadu–Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM, hingga menyeret Walikota Pasuruan non aktif, Setiyono yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi berjamaah tersebut, disorot warga Kota Pasuruan.

Bahkan, dalam serangkaian keterangan saksi-saksi yang menyebut adanya keterlibatan pihak lain, justru menuai reaksi Konsorsium Masyarakat Anti Korupsi (KOMPAK) Pasuruan. Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Setiyono, mendapatkan dana Rp 2,9 miliar dari kasus fee ploting proyek sejak tahun 2016 lalu.

Koordinator KOMPAK Pasuruan, Lujeng Widarto mengungkapkan, dari fakta persidangan dengan terdakwa M Baqir selaku pemberi suap kepada Wali Kota Pasuruan non aktif, Setiyono, terkait proyek PLUT-KUMKM, terungkap bahwa nilai suap mencapai Rp 200 juta.

“Perkara ini seharusnya pihak JPU jeli, karena substansi hukum yang didakwa Rp 2,9 miliar,” katanya, Selasa (2/4/2019).

Lujeng menjelaskan, kalau dakwaan mencapai Rp 2,9 miliar, semestinya pihak JPU harus mengungkap selisihnya sebesar Rp 2,7 miliar itu, sumber dananya darimana.

“Karenanya kami juga meminta pada Hakim yang terhormat yang menangani perkara dugaan korupsi tersebut untuk memerintahkan pada pihak JPU untuk membuka kembali perkara baru, agar jelas,” tegas Lujeng.

Karena itu, dalam waktu dekat pihaknya juga akan membuat surat pengaduan ke KPK di Jakarta dan pihak Pengadilan Tipikor Surabaya, terkait perkara yang melibatkan beberapa pihak itu.

“Kami inginkan agar perkara dugaan korupsi suap pada Walikota Pasuruan non aktif, Setiyono, lebih transparan perkaranya, sehingga masyarakat mendapat informasi yang pasti,” pungkasnya.