Korupsi Dana Desa, Kades di Pasuruan Dituntut 4 Tahun Kurungan
PASURUAN, FaktualNews.co – Kasus dugaan mark up dana desa yang melibatkan Kepala Desa (Kades) Dompo, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, M Nur Kholis, dan Kaur Keuangan Muslih mulai masuk meja persidangan. Kedua terdakwa itu baru saja menjalani sidang tuntutan, Senin (1/4/2019) sore.
Nampak, dia tersangka korupsi itu sudah duduk di kursi pesakitan. Dalam sidang tuntutan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), menuntut kedua terdakwa pidana penjara selama 4 tahun, 6 bulan dan denda Rp 200 juta subsidair tiga bulan penjara.
Tak hanya itu, untuk pidana tambahan, kedua tersangka harus membayar uang pengganti senilai Rp 152.278.183, subsidair 3 bulan penjara. Untuk pidana tanbahan ini, terdakwa sudah mengembalikan uang pengganti tersebut.
Tuntutan ini mengacu pada pasal 2 atau Pasal 3 atau Pasal 9 UU RI nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan Denny Saputra mengatakan, ini merupakan bentuk tegas dan komitmen Aparat Penegak Hukum (APH) dalam memberikan tuntutan terhadap sebuah perkara.
“Apalagi ini kasus korupsi yang dilakukan seorang kepala desa. Kami berharap, apa yang dilakukannya selama ini mendapatkan hukuman yang setimpal dan ia harus mempertanggung jawabkan perbuatannya,” katanya.
Kades dan Kaur Keuangan itu ditetapkan sebagai tersangka mark up anggaran desa yang bersumber dari alokasi dana desa (ADD) maupun dana desa (DD). Keduanya diduga secara bersama-sama ‘memainkan’ aliran dana dari dua sumber tersebut pada tahun anggaran 2015.
Modus korupsi anggaran Dana Desa dilakukan dengan melakukan mark up anggaran terkait kebutuhan tiga proyek infrastruktur di Desa Dompo. Yakni proyek plengsengan, pavingisasi, dan tembok penahan tanah.