Kriminal

Lakukan Penggelapan Mobil, Caleg di Blitar Segera Disidang

BLITAR, FaktualNews.co – Seorang calon legislatif (caleg) di Kabupaten Blitar, Yanuar Febrianto (25) yang terlibat kasus penggelepan mobil bakal segera menuju kursi pesakitan. Karena, berkas pidananya sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Blitar.

“Ya hari ini kita melimpahkan berkas kasusnya yang sudah P21 ke Pengadilan Negeri Blitar,” ungkap Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Heri Sugiono, Selasa (2/4/2019).

Yanuar memakai baju putih dibawa polisi ke kejaksaan. Sedang barang bukti yang diserahkan berupa mobil Honda Jazz dan Nissan Grand Livina milik korban Rizqi Mahendra (31) warga Kota Surabaya.

Terpisah, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Blitar, Supomo mengatakan pihaknya secara prosedur melakukan penahanan hingga 20 hari kedepan. Dan secepatnya akan melakukan pemberkasan dakwaan kepada tersangka ini.

“Kira-kira satu Minggu lagi kita limpahkan ke pengadilan,” kata Supomo.

Menurut dia, setelah kejaksaan melimpahkan berkas dakwaan ke Pengadilan Negeri, berkisar satu Minggu setelahnya muncul jadwal sidang di dari pengadilan. Sehingga dipastikan caleg ini disidangkan setelah kampanye.

“Jadi dua minggu dihutung dari hari ini jadwal sidang keluar,” pungkasnya.

Sebelumnya KPU Kota Blitar tidak bisa mencoret nama caleg nomor 4 dapil Sukorejo dari partai Golkar ini. Lantaran surat suara terlanjur tercetak. “Kita tidak dapat mencotetnya karena terlanjur tercetak . Jadi nanti kalau ada yang terlanjur mencoblos maka suaranya masuk ke partai,” kata Komisioner Divisi Teknis KPU Kota Blitar, Mashudi.

Yanuar Febrianto dibekuk Satreskrim Polres Blitar setelah dilaporkan melakukan penggelapan mobil milik warga Kota Surabaya. Motifnya dengan berpura-pura membeli mobil yang setelah harga disepakati pelaku ini tidak segera membayarkan dan diberi jaminan mobil.

Hanya saja mobil jaminan itu adalah mobil hasil penipuan. Lalu saat mobil korban dibawa, korban hanya diberi cek yang setelah dicairkan ternyata adalah cek kosong.