FaktualNews.co

Polres Jombang, Proses Oknum Ketua Partai yang Diduga Terlibat Penipuan

Peristiwa     Dibaca : 1215 kali Penulis:
Polres Jombang, Proses Oknum Ketua Partai yang Diduga Terlibat Penipuan
FaktualNews.co/Dokumen/
Kuasa hukum Hadi Purwanto menunjukkan Tanda Bukti Laporan, di Polres Jombang

JOMBANG, FaktualNews.co- Terkait dugaan kasus penipuan yang melibatkan oknum Ketua DPC Gerindra Kabupaten Jombang. Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Azi Pratas Guspitu mengatakan pihaknya tetap melakukan pemeriksaan.

Menurutnya, upaya pemeriksaan tetap dilakukan, tetap diproses sampai menunggu gelaran pilpres dan pileg selesai. “Karena dari Polda ada perintah tekait itu. Apalagi terlapor ini merupakan caleg, Untuk saat ini sudah kami lakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan bukti-bukti,” kata AKP Azi Pratas Guspitu saat ditemui di kantornya,  Selasa, (2/3/2019).

Diberitakan sebelumnya, karena dituding melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebuah mobil, Oknum Ketua DPC Partai Gerindra Jombang, HS dilaporkan ke Polres Jombang.

HS yang juga merupakan calon legislatif (Caleg) itu dilaporkan oleh rekannya sendiri. Adalah Hadi Purwanto (44), warga Dusun Losari Rowo, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, yang melaporkan HS ke Mapolres Jombang, pada Jum’at (22/3/2019) lalu.

Dalam laporannya HS dituduh melakukan penipuan dan penggelapan satu unit mobil merk Alphard milik Hadi Purwanto

Laporan dugaaan penipuan tersebut dilakukan Hadi Purwanto didampingi oleh kuasa hukumnya Edi Haryanto tertanggal, 22 Maret 2019, ke Mapolres Jombang dengan Surat Tanda Terima Lapor Nomor: TBL/90/III/RES.I.II/2019/JATIM RES JBG tentang dugaan tindak pidana Penipuan dan penggelapan satu unit mobil.

“Saya selaku penasehat hukum dari pelapor, bahwasanya pada hari Jum’at kemarin secara resmi kami melaporkan seseorang  berinisial HS dengan dugaan pasal penggelapan ataupun penipuan sebagaimana diatur dalam pasal 372 dan 378 KUHP dan klien saya ,” ujar Edi Haryanto kepada sejumlah wartawan, Selasa (26/3/2019) lalu.

Menurut Edi Haryanto, selaku kuasa hukum Hadi Purwanto, sebetulnya antara kliennya dengan HS sempat melakukan negoisasi beberapa kali terkait penyelesaian permasalahan HS dengan kliennya secara kekeluargaan.

Namun tidak ada itikad baik dari HS selaku terlapor untuk menyelesaikan permasalahan dengan kliennya.

“Sebelumnya llien kami sudah melakukan konfirmasi dan klarifikasi  kepada terlapor untuk melakukan upaya penyelesaian secara musyawarah dan kekeluargaan. Namun ketika kita tunggu sampai hari H dan waktu yang sudah dijanjikan sendiri oleh HS tetap tidak ada  itikad baik dari HS untuk menyelesaikan permasalahan,” tutur Edi Haryanto

Diungkapkan Edi, bahwa terlapor HS adalah pimpinan salah satu partai di Jombang dan merupakan calon legislatif di tingkat  Provinsi Jawa Timur.

“Kebetulan terlapor adalah pimpinan salah satu partai di Jombang, dan menurut keterangan dari klien saya bahwa terlapor adalah calon legislatif tingkat Provinsi Jawa Timur,”pungkas Edi.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin