FaktualNews.co

Sebelas Calo Dihadirkan di Sidang OTT Pungli Dispendukcapil Jember

Hukum     Dibaca : 1437 kali Penulis:
Sebelas Calo Dihadirkan di Sidang OTT Pungli Dispendukcapil Jember
FaktualNews.co/Istimewa/
Mantan Kepala Dispendukcapil Jember Sri Wahyuni yang ditetapkan tersangka OTT Pungli Adminduk

JEMBER, FaktualNews.co – Sidang lanjutan kasus OTT Pungli Dispendukcapil Kabupaten Jember dilanjutkan Jumat pagi (5/4/2019) oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya. Sidang yang mestinya dilaksanakan pada Senin (1/4/2019) itu tertunda, karena masih adanya sidang kasus KPK.

“Sidang OTT Dispendukcapil ditunda Jumat besok, karena kemarin, ada sidang kasus KPK yang digelar dari pagi sampai pukul 8 malam, tapi saya tidak tahu tentang apa. Sehingga untuk kasus (OTT) Dispenduk Jember ditunda bersama dengan sidang dari Blitar,” kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember, Hardian Rahardi saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Selasa (2/4/2019).

Lanjut Hardian, nantinya untuk lanjutan sidang kasus OTT Dispenduk Jember, akan menghadirkan 11 relawan atau calo pengurusan adminduk. “Statusnya nanti sebagai saksi yang menyetor kepada Kadar, ada 11 orang,” katanya.

Terkait keterangan saksi yang disampaikan nantinya dalam pengadilan, kata Hardian, terkait isi dalam BAP, yang menyampaikan tentang setoran pengurusan KTP senilai Rp 150 ribu, dan pengurusan KTP dengan KK Rp 350 ribu.

“Tapi tidak kemungkinan ada pengungkapan keterangan baru, uang yang diambil dari masyarakat lebih dari itu. Karena relawan itu kan tidak kerja bakti (gratis),” katanya.

Apakah nantinya ada kemungkinan terungkap tersangka baru dari keterangan saksi tersebut, manurut Hardian, tidak menutup kemungkinan hal itu bisa terjadi. “Tapi terlalu dini untuk menyampaikan itu, nanti saja saat sidang. Yang penting membuktikan persesuaian keterangan saksi, dengan dakwaan jaksa,” tandasnya.

Sebelumnya diketahui, Polres Jember melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pungli pengurusan dokumen adminduk di Kantor Dispendukcapil Jember beberapa waktu lalu.

Dari OTT tersebut, polisi menetapkan Mantan Kepala Dispendukcapil Jember Sri Wahyuni sebagai tersangka, dan Abdul Kadar oknum LSM yang berperan sebagai pengepul dari para relawan atau calo pengurusan adminduk.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin