FaktualNews.co

Dana Hibah Pengrajin Batik Rp 500 Juta di Pamekasan, Tak Jelas Jluntrungnya

Ekonomi     Dibaca : 976 kali Penulis:
Dana Hibah Pengrajin Batik Rp 500 Juta di Pamekasan, Tak Jelas Jluntrungnya
FaktualNews.co/Mu;lyadi/
Ismail pengrajin batik Pamekasan.

PAMEKASAN. FaktualNews.co Pengrajin Batik di Kabupaten Pamekasan kembali mempertanyakan adanya bantuan dana hibah yang dikucurkan oleh pemerintah pusat untuk kelompok pengrajin batik di wilayah Gerbang Salam Pamekasan.

Pasalnya dana sebesar Rp 500Juta tersebut yang dikucurkan pada masanya presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) hingga hari tidak ada kejelasan.

“Dulu pengrajin batik di pasar 17 Pamekasan mendapatkan dana hibah Rp 500 juta dari SBY. Tetapi saat ini tidak jelas kemana arahnya,” kata Ismail pengrajin batik asal Desa Klampar, Pamekasan, Rabu,(03/04/2019).

Lebih lanjut, pengrajin yang setiap harinya berjualan batik di pasar 17 Pamekasan tersebut mengaku tidak pernah menerima sepeserpun dari bantuan tersebut. Ia menjelaskan bahwa yang menjadi koordinator ataupun penerima bantuan tersebut merupakan salah satu dewan di DPRD Kabupaten Pamekasan. Yakni Masykur Rasyid politisi dari partai PPP yang menjadi kordinator para pengrajin batik.

“Itu ketuanya dulu pak haji Masykur anggota dewan dari partai PPP,” tambahnya saat ditemui wartawan FaktualNews.co.

Ismail mengaku, bahwa ia mencurigai bantuan sebesar  Rp 500 juta tersebut diduga digunakan sebagai biaya dirinya untuk mencalonkan sebagai legislator.

“Saya tidak tau kemana uangnya, Apakah mau dibuat calon lagi atau kemana lah larinya uang tersebut,”tutur Ismail.

Sementara itu, Masykur Rasyid yang menjadi penanggung jawab penerima bantuan  dana hibah untuk pengrajin batik dan sekaligus menjabat sebagai anggota dewan Komisi VI Kabupaten Pamekasan belum bisa dimintai keterangan.

Saat hendak di konfirmasi WhatsApp pribadinya tidak memberikan tanggapan apapun. Bahkan pesan yang dikirim wartawan FaktualNews.co tidak mendapat balasan apapun.

 

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin