JEMBER, FaktualNews.co – Mengaku sebagai seorang dukun agar korbannya enteng (gampang) jodoh, pria berinisial GW (60) warga Dusun Kota Blater, Desa Curahnongko, Kecamatan Tempurejo, Kabupaten Jember, Jawa Timur, ditangkap polisi, Demikian ini setelah diduga mencabuli gadis di bawah umur.
Dari pengembangan sementara terkait kasus tersebut, tersangka juga mencabuli 3 gadis lainnya yang juga di bawah umur. Hingga saat ini, polsek setempat masih melakukan pengumpulan bukti dan keterangan tambahan.
Kapolsek Tempurejo, AKP Suhartanto mengatakan, kasus dugaan pencabulan dan perkosaan yang dilakukan tersangka, terjadi sekitar bulan September hingga November 2018 lalu.
Suhartanto menjelaskan, kasus ini bermula dari tersangka, yang saat itu mendatangi rumah nenek korban. “Saat itu, tersangka datang, dan mengaku sebagai dukun yang bisa membuat korban segera mendapatkan jodoh,” kata Suhartanto saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (3/4/2019).
Gadis yang saat ini duduk di kelas 3 SMP itu, katanya, diminta datang ke rumah tersangka. Rupanya korban tertarik dengan ajakan dan niat baik tersangka untuk membuatnya lancar jodoh.
“Sehingga keesokan harinya (setelah tersangka mengunjungi rumah nenek korban), gadis di bawah umur itu, mendatangi rumah tersangka,” katanya.
Sesampai di rumah tersangka, korban pun diminta membuka baju, sebagai syarat memasukkan ilmu guna-guna. Namun korban menolak membuka bajunya itu. Sehingga dengan nekat, tersangka pun memaksa melepas baju korban. Hingga akhirnya terjadi pemerkosaan itu.
“Dari pengakuan korban, terjadi 2 kali pemerkosaan itu,” ungkapnya. Bahkan pasca kejadian itu, tersangka pun nekat setiap hari melakukan perbuatan bejatnya.
Aksi bejat itu pun, dilakukan saat nenek korban pergi kerja ke kebun. Perbuatan itu pun dilakukan selama 3 bulan. “Dengan ancaman korban tidak akan mendapatkan jodoh,” katanya.
Hingga akhirnya kasus itu terungkap, karena korban saat ini hamil 6 bulan. Suhartanto menambahkan, selain korban yang hamil ini, masih ada 3 gadis yang juga masih siswa SMP, menjadi korbannya.
Diketahui tersangka yang setiap hari bekerja sebagai penyadap getah karet ini, juga memperdayai ketiga gadis ini dengan modus yang sama. “Namun yang sudah divisum baru korban yang hamil,” kata Suhartanto.
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya adalah satu buah kemeja warna merah muda, satu buah celana panjang, satu buah celana dalam warna putih, serta satu buah sarung motif kotak warna coklat hitam, satu buah kasur spon.