FaktualNews.co

Cetak Uang Palsu, Dua Pemuda di Jombang Dibekuk Polisi

Kriminal     Dibaca : 1297 kali Penulis:
Cetak Uang Palsu, Dua Pemuda di Jombang Dibekuk Polisi
FaktualNews.co/Muji Lestari/

JOMBANG, FaktualNews.co – Diduga mencetak dan mengedarkan uang palsu, dua pemuda di Jombang, Jawa Timur, dibekuk Polisi. Dalam menjalankan aksinya, mereka menggunakan printer dan kertas jenis HVS.

Keduanya yakni, Defit Sujianto (26), warga Dusun Kalangan, Desa Keplaksari, Kecamatan Peterongan, dan Dwiky Muddasir (22), penjaga warnet asal Desa/Kecamatan Peterongan. Dari tangan keduanya, polisi menyita uang palsu pecahan Rp 50 ribu sebanyak 44 lembar.

KBO Satreskrim Polres Jombang, Iptu Sujadi mengatakan, dua pelaku tersebut masing-masing memiliki peran tak sama. Defit bertugas mengedarkan uang palsu, sedangkan Dwiky sebagai pencetak uang tersebut.

“Selain upal, kami juga menyita satu unit monitor merek LG, satu unit CPU merek Power Up, satu unit keyboard merek Votre, serta satu unit printer warna merek Epson L360,” ungkap Sujadi, Kamis (04/04/2019).

Sujadi menjelaskan, selama kurun waktu satu bulan terakhir,  kedua pelaku tersebut mengaku sudah mencetak 48 lembar upal pecahan Rp 50 ribu. Dari jumlah tersebut, empat lembar sudah diedarkan, sedangkan 44 lembar sisanya belum sempat dibelanjakan.

“Pengakuannya untuk membeli bensin dan nasi goreng,” terangnya.

Kini, uang palsu berikut seluruh alat yang digunakan untuk memalsukan uang pecahan lima puluh ribuan tersebut disita oleh polisi sebagai barang bukti.

“Mereka menggunakan kertas HVS dan printer dalam mencetak upal tersebut. Sementara, gambarnya didownload dari ineternet,” kata Sujadi.

Sujadi mengatakan, Defit mengaku mencetak upal tersebut lantaran untuk dipamerkan kepada orangtuanya. Hal itu untuk membuktikan bahwa dirinya sudah bekerja dan mendapatkan gaji.

Selain itu, uang tersebut juga akan digunakan untuk kebutuhan sebuah event. Namun pengakuan itu tak terbukti lantaran upal yang memiliki nomer seri sama itu tetap digunakan untuk berbelanja.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 36 ayat (1), (2) dan (3) UU RI No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 50 miliar,” pungkas Sujadi.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin