FaktualNews.co

KPU Jember Perpanjang Pendaftaran DPTb Hingga H-7 Pemilu 2019

Politik     Dibaca : 1048 kali Penulis:
KPU Jember Perpanjang Pendaftaran DPTb Hingga H-7 Pemilu 2019
FaktualNews.co/Muhammad Hatta/
Proses pelipatan surat suara di Jember

JEMBER, FaktualNews.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember, memperpanjang daftar pemilih tambahan (DPTb) Pemilu 2019 dari 17 Maret menjadi 10 April 2019 atau H-7 Pemilu Serentak 2019.

Hal itu berdasarkan mengacu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) melalui surat edaran nomor 577/PL.02.1-SD/01/KPU/III/2019 tentang tindak lanjut putusan MK nomor 20/PUU-XVII/2019.

Perpanjangan waktu DPTb tersebut, dengan pertimbangan tertentu agar masyarakat benar-benar dapat menyampaikan suaranya pada Pemilu 17 April 2019 mendatang.

“Berdasarkan ketentuan putusan MK Pasal 210 Ayat 1 UU Pemilu yang baru disahkan. KPU Jember akan membuka layanan DPTb hingga 7 hari sebelum pemilihan,” kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Rima Diana Puspita, Kamis (4/4/2019).

Masyarakat yang akan melakukan perpanjangan pendaftaran tersebut menurut Rima, harus sesuai dengan kriteria. “Yakni orang yang sedang sakit, tahanan yang berada di Lapas, terkena bencana alam dan masyarakat yang sedang bertugas saat hari H,” sebutnya.

Untuk pemilih yang berada di tahanan, lanjutnya, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak lapas. “Kami terus melakukan update (pembaharuan) data tahanan yang keluar, dan masuk, dalam setiap satu minggunya,” kata Rima.

Ditambahkan Rima, rekapitulasi DPTb akan dilaksanakan pada H-7 Pemilu 2019.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul