FaktualNews.co

Oknum PNS di Situbondo Tipu Honorer, Ini Modusnya

Kriminal     Dibaca : 1049 kali Penulis:
Oknum PNS di Situbondo Tipu Honorer, Ini Modusnya
Foto : Ilustrasi

SITUBONDO, FaktualNews.co – Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Kabupaten Situbondo berinisial AH (36) dilaporkan ke polisi. Lantaran, melakukan penipuan dengan modus menjanjikan dua orang korbannya, untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Akibat penipuan yang diduga dilakukan oknum PNS Situbondo, dua orang korban yakni tenaga honorer, mengalami kerugian sebesar Rp 21,5 juta.

Kedua korban masing-masing Imam Afandi (35), warga Desa Alasmalang, Kecamatan Panarukan, diminta untuk membayar uang sebesar Rp 16,75 juta. Sedangkan Nurul Imam (22), asal Jalan Wijaya Kusuma, Kelurahan Dawuhan, diminta untuk membayar uang sebesar Rp 4 juta.

Penipuan yang dilakukan oknum PNS di Situbondo tersebut bermula ketika pada 1 Maret 2019 AH menawarkan jasa untuk meloloskan dua orang korban untuk menjadi PPPK di lingkungan Pemkab Situbondo, namun dengan syarat membayar sejumlah uang.

Nah, karena dua honorer orang korban tergiur dengan janji AH sehingga keduanya menitipkan uang kepada terlapor. Setelah pengumuman kelulusan tes PPPK ternyata keduanya dinyatakan tidak lolos dalam rekrutmen P3K tersebut, sehingga kedua korban meminta kepada terlapor agar mengembalikan sejumlah uang yang telah diberikannya tersebut.

“Karena saya dan Nurul Imam dinyatakan tidak lolos seleksi. Pada tanggal 30 Maret 2019 lalu, saya mendatangi rumahnya dan minta agar terlapor mengembalikan uangnya. Saat itu terlapor berjanji akan mengembelikan pada 31 Maret lalu, namun karena tidak kunjung mengembalikan uangnya, hingga akhirnya saya melaporkan kasus penipuan ini ke Mapolres Situbondo,” ujar Imam Afandi, Kamis (4/4/2019).

Sementara, Kasubag Humas Polres Situbondo, Iptu Nanang Priyambodo membenarkan, adanya oknum PNS di Pemkab Situbondo dilaporkan melakukan penipuan, dengan menjanjikan dua korban untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.

“Untuk menindaklanjuti kedua orang honorer yang menjadi korban penipuan oknum PNS tersebut penyidik Satreskrim Polres Situbondo, akan memanggil sejumlah saksi untuk diminta keterangannya,” katanya singkat.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul