FaktualNews.co

Polres Mojokerto Kota Belum Tindak Pengendara Sambil Merokok

Peristiwa     Dibaca : 1223 kali Penulis:
Polres Mojokerto Kota Belum Tindak Pengendara Sambil Merokok
FaktualNews.co/Amanu/
Kasat Lantas Polres Mojokerto Kota AKP Kadek Oka Suparta

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Larangan meroko saat berkendara sesuai peraturan menteri perhubungan nomor 12 tahun 2019 akan segera diterapkan di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota.

Hal itu di katakan, Kasat Lantas Polres Mojokerto Kota, AKP Kadek Oka Suparta. Meski sudah berlaku sejak 11 Maret 2019 lalu, namun untuk wilayah Jawa Timur, Polda Jatim belum melaksanakan penegakan hukum atas peraturan tersebut.

“Untuk saat ini kita masih menunggu dari Polda Jatim. Namun untuk sementara, sampai adanya interuksi, kita akan melakukan sosialisasi terhadap masyarakat,” kata Kadek saat di Konfirmasi, Rabu (3/4/2019).

Pihaknya, harus melakukan kordinasi terlebih dahulu sebelum melakukan penegakan hukum secarah penuh untuk wilayah Jawa Timur khususnya Kota Mojokerto.

Sebab, jika penindakan hukum itu langsung dilakukan tanpa sosialisasi, pihaknya khawatir akan terjadi polemik di tengah tengah masyarakat. Apalagi saat ini menjelang pemilihan umum (Pemilu).

“Dalam peraturan tersebut, denda maksimal apabila melanggar, itu bisa dikaitkan dengan Undang-undang lalu lintas angkutan jalan 22 tahun 2009 pasal 283 kurungan paling lama 3 bulan dan denda maksimal Rp 750 ribu rupiah,” imbuhnya.

Kadek juga mengaku, hingga sampai saat ini pihaknya masih menunggu adanya intruksi dari Polda Jatim dalam hal ini Direktorat Lalu Lintas.

“Mulai sekarang kita sudah melakukan sosialisasi. Karena di daerah Polda Metro Jaya sudah diberlakukan dan malah sudah ada penindakannya,” tuturnya.

Menurut Kadek, dalam peraturan tersebut imbas jika masyarakat merokok saat berkendara bisa mengagu konsentrasi dan bisa menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

“Selain merokok bisa membahayakan diri sendiri dan orang lain, mualai asap, abu rokok dan puting yang bisa di buang sembarangan. Aktivitas lain seperti menggunkan handphone itu bisa mengurangi kosentrasi dan kewaspadaan pengendara,” jelasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin