Kriminal

Bawa Sabu, Warga Sidoarjo Diringkus di Pasuruan

PASURUAN, FaktualNews.co – Maraknya peredaran Narkoba yang merambah pedesaan selama ini, menimbulkan keresahan warga. Tak pelak, seorang pelaku yang dugaan memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika jenis sabu, diringkus tim Sat Narkoba Polres Pasuruan, Kamis (4/4/2019) siang, saat di jalan Desa Kedungboto, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan.

Pelaku yang diketahui bernama Martono (48), petambak asal Dusun Semambung RT 003 RW 001, Desa Semambung Kecamatan Jabon, Kabupaten Sidoarjo, langsung digelandang ke Mapolres Pasuruan. Selain itu barang bukti sabu yang rencananya akan digunakan untuk pesta bersama rekan-rekannya, juga diamankan.

Dari barang yang dibawa pelaku, polisi berhasil mengamankan 1 kantong plastik kecil berisi kristal warna putih diduga Narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 0,26 gram dan 1 buah handphone untuk dijadikan barang bukti.

“Tersangka kita tangkap setelah adanya laporan dari warga,” ujar Kasat Narkoba Polres Pasuruan, AKP Nanang Sugiono, Jumat (5/4/2019).

Nanang mengatakan, pihaknya saat ini masih melakukan pengembangan kasus yang melibatkan warga Kabupaten Sidoarjo ini, untuk mendeteksi pelaku lain yang merupakan pemasok barang terlarang tersebut.

Atas perbuatan tersangka, dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.