Bupati Tak Definitif, DPRD Trenggalek Khawatir Program Strategis Terhambat
TRENGGALEK, FaktualNews.co – Surat Keputusan Pengangkatan Wakil Bupati Trenggalek Moch. Nur Arifin menjadi Bupati belum juga turun. Padahal menurut peraturan SK tersebut akan turun selambatnya 30 hari setelah pengajuan pengangkatan dilakukan ke Kemendagri melalui Gubernur.
Belum adanya bupati definitif di Kabupaten Trenggalek, DPRD mengkhawatirkan akan berpengaruh pada percepatan pembangunan di Trenggalek.
Samsuri Ketua Komisi I DPRD Trenggalek mengatakan, sesuai tupoksi DPRD, pihaknya sudah memanggil beberapa OPD untuk menjelaskan sampai dimana saat ini proses tersebut.
“Karena jika terhitung dari pengajuan pengangkatan kemarin saat ini sudah terhitung sudah lebih dari satu bulan, dengan mengacu pada peraturan bahwa selambat-lambatnya 30 hari SK tersebut seharusnya sudah turun,” ucapnya, Jumat (5/4/2019).
Sedangkan dari informasi eksekutif lanjut Samsuri, saat ini proses pengajuan tersebut masih menunggu keputusan dari Mendagri.
Sehingga kepastian pengangkatan Wakil Bupati menjadi Bupati Trenggalek kapan dilaksanakan juga belum bisa dipastikan. Penekanan ini karena sampai saat ini, kekosongan Bupati Trenggalek sudah lebih dari satu setengah bulan.
“Kami akan terus menekankan agar Pemerintah Daerah untuk terus mengawal usulan pengisian kekosongan Bupati Trenggalek. Jika proses tersebut tidak segera selesai, dikhawatirkan bisa berdampak pada proses percepatan pembangunan di Kabupaten Trenggalek,” terangnya.
Samsuri juga menambahkan jika terlalu lama pada posisi seperti ini program strategis yang rencana akan segera terlaksana akan menjadi terhambat.
“Karena dalam prosesnya harus di tanda tangani Bupati definitif. Maka Komisi I DPRD Trenggalek sangat berharap SK Bupati segera di turunkan oleh Kemendagri,” pungkasnya.