JEMBER, FaktualNews.co – GW (60) dukun cabul yang mencabuli empat anak di bawah umur, dan seorang ibu hamil di Jember, Jawa Timur, sudah melakukan praktik sejak lama. Hingga saat ini, polisi pun masih melakukan pengembangan kasus ini.
“Dari pengakuan tersangka, aksi perdukunan itu sudah lama puluhan tahun. Karena banyak yang dilakukan mulai dari iming-iming pengobatan, penglaris, dan banyak lagi,” kata Kapolsek Tempurejo AKP Suhartanto, Jumat (5/4/2019).
Namun, semua janji itu hanya bualan saja. Pelaku ternyata juga mencabuli para pasiennya yang datang untuk berobat. Tak hanya para remaja, bahkan ibu hamil juga menjadi korbannya.
“Katanya untuk memasukkan kapas ke dalam kelamin korbannya, sebagai syarat ilmu semar mesem tersebut,” terangnya.
Pihak kepolisian pun menghimbau agar para korban untuk melapor kepada polisi. Sebab, diduga kuat masih banyak korban pencabulan yang dilakukan GW.
“Agar tindak kriminal ini dapat segera ditindaklanjuti dan dalami. Serta agar keresahan warga atas praktek dukun cabul ini dapat ditindak hukum dengan tegas,” katanya.
“Kami juga akan sosialisasi kepada pelajar, karena korban ini dieksploitasi oleh tersangka. Sehingga kami nanti akan ajak Dinas Sosial dan PPA untuk memberikan edukasi ke masyarakat,” imbuhnya.
Proses pengembangan kasus dan pengumpulan bahan bukti keterangan saksi ataupun korban, terus dilakukan polisi. “Atas tindakannya ini, terancam pasal 81 dan 82 tentang UU perlindungan anak, dengan hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara, dan denda Rp 5 miliar,” pungkasnya.