FaktualNews.co

Eks Pentolan HTI Jatim Praperadilkan Kapolres Mojokerto

Hukum     Dibaca : 1077 kali Penulis:
Eks Pentolan HTI Jatim Praperadilkan Kapolres Mojokerto
FaktualNews.co/Amanu/
Sidang praperadilan dugaan pelanggaran ujaran kebencian di PN Mojokerto

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Zulhaidar, bersama 4 kuasa hukum Heru Ivan Wijaya (46) yang merupakan bekas pentolan ormas terlarang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) tersangka kasus ujaran kebencian dan IT, mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kapolres Mojokerto AKPB Setyo Koes Heriyatno, Jumat (5/4/2019).

Gugatan ini dilayangkan atas penetapan tersangka terhadap Heru Ivan Wijaya dalam kasus ujaran kebencian dan IT, yang dianggap cacat hukum. Dalam kasus ini, Heru dilaporan oleh Ali Muhammad Nasih, Ketua Cabang GP Ansor Kabupaten Mojokerto ke Polres Mojokerto pada 23 September 2018.

Pelaporan itu terkait dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Heru melalui media sosial. Dalam postingan yang diduga diunggah Heru, menuduh Banser sebagai alat untuk menggebuki sesama muslim. Heru pun dituduh melanggar Pasal 45A juncto Pasal 28 ayat (2) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, Satreskrim Polres Mojokerto menetapkan Heru sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Polisi melayangkan surat panggilan No S.Pgl/325/III/RES.1.1.1./2019/Satreskrim tanggal 25 Maret 2019 kepada Heru untuk diperiksa sebagai tersangka.

“Pada intinya, sudah kita ajukan mengenai penetapan tersangka tidak prosedural kepada pengadilan,” ungkap Zulhaidar, salah satu anggota LBH Pelita Ulama, Jumat (5/4/2019).

Kata Zulhaidar, ada beberapa poin terkait pra peradilan yang di ajukan kepada pengadilan atas penatapan tersangka Heru Ivan. “Yang paling mendasar tidak diberikannya SPDP dalam perkara ini kepada tersangka, padahal secara aturan, seharusnya SPDP diberikan 7 hari sebelum pemangilan,” tuturnya.

“Kalau tidak ada SPDP kepada tersangka, imbasnya tidak tau perkembangan terhadap tersangka dan itu menjadi hal mendasar bagi tersangka,” imbuhnya.

Menurutnya, Polres Mojokerto dalam melakukan penyidikan hingga menetapkan tersangka melakukan tindakan kesewenangan dan melanggar hak asasi manusia. Itu artinya penetapan tidak prosedural.

Tidak hanya itu, penetapan tersangka pada tanggal 25 Maret 2019 terhadap Ivan dalam kasus IT atau ujaran kebencian, pihak kepolisian, tidak pernah melakukan pemeriksaa sebagai calon tersangka. Selain itu juga tidak ada tahapan penyelidikan dan penyidikan terhadap termohon termasuk gelar perkara.

Selain itu, pihak pemohon ditetapkan sebagai tersangka akan tetapi belum diperiksa oleh penyidik. Terakhir, termohon tidak cukup bukti dalam pemohon sebagai tersangka.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Muhammad Solikhin Fery dikonfirmasi terkait prapradilan ini, menegaskan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus ujaran kebenjian dengan tersangka Heru, sudah sesuai prosedur. Dia pun menampik beberapa tudingan beberapa hal yang sangkakan.

“Kita sudah sesuai dengan prosedur, mulai dari SPDP, pemangilan dan juga hal yang ditudingkan. Untuk barang bukti kita akan lakukan persidangan,” ungkapnya.

Sedangkan untuk pemeriksaan, Fery mengaku sudah melakukan pemanggilan. “Sudah kami periksa sebagai saksi terlapor. Saat kami panggil lagi untuk dimintai keterangan tambahan, dia tidak hadir,” jelasnya.

Fery juga mengaku telah mengirim SPDP kepada Heru. Menurut dia, SPDP diberikan setelah menetapkan Heru sebagai tersangka. Dalam hal ini, Heru Ivan Wijaya warga Desa Tunggal Pager, Kecamatan Pungging, Mojokerto.

Heru diketahui pernah menjabat sebagai pentolan wakil HTI Jawa Timur dan kini sudah dibubarkan oleh pemerintah.

Pantauan persidangan di ruang Cakra, Kejaksaan Negri Mojokerto saat sidang prapradilan berlangsung, nampak belasan massa dengan memakai baju putih dan bersorban, memadati ruangan persidangan.

Sidang dipimpin oleh hakim tunggal Juply S Pansariang. Pihak tergugat AKBP Setyo Koes Heriyatno diwakili oleh 4 orang dari Bidang Hukum Polda Jatim yang dipimpin AKBP Indah. Sementara penggugat diwakili 5 orang kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pelita Umat.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin
Tags