FaktualNews.co

Main Judi Online, Pria Asal Cilacap Diringkus di Pasuruan

Peristiwa     Dibaca : 1851 kali Penulis:
Main Judi Online, Pria Asal Cilacap Diringkus di Pasuruan
FaktualNews.co/istimewa
Ilustrasi.

PASURUAN, FaktualNews.co – Suhendi Munandar Saputra (30), warga Dusun Bayeman, RT 09/RW 03, Desa Gentasari, Kecamatan Kroya, Cilacap, Jateng, diamankan tim Resmob Polres Pasuruan, Kamis (4/4/2019). Pria ini diketahui nekat bermain judi online di Warnet cia-cia, di Jalan Pegadaian, Desa Plumbon, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

Dalam modusnya, pelaku menggunakan akun www.SBOBET.com melalui komputer yang ada di warnet tersebut.

“Pelaku ditangkap saat sedang melakukan judi secara online. Ia mengaku sekitar 5 bulan main judi itu,” jelas Kasubag Humas Polres Pasuruan, AKP Hardi, saat dihubungi via telepon, Jum’at (5/4/2019).

Diketahui, Suhendi ini melakukan perjudian online jenis Roulet dengan cara mentransfer deposit ke candar. Kemudian, ia login ke akun dengan username dan password yang ia miliki, sebelum akhirnya bisa bermain judi.”Suhendi ditangkap bersama tiga pemain judi online lain dengan akun yang berbeda-beda,” terang dia.

Dari pelaku lain yakni M. Zulkifli, Cahyono, dan Yeni Herawanto, hingga saat ini terus diperiksa terkait siapa bandar yang dituju oleh para pelaku.

Dari tangan tersangka ini, polisi berhasil mengamankan kartu ATM BRI atas nama pelaku, struk bukti transfer dan komputer beserta CPU milik warnet tempat pelaku main.”Kita masih dalami kasus ini, untuk ungkap pelaku lainnya,” kata Hardi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku yang selama ini ngekos di Dusun Karangjati, Kecamatan Pandaan tersehut dijerat Pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun atau dengan hukuman denda setinggi-tingginya Rp 25 juta,

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin