FaktualNews.co

Terindikasi Tidak Netral, Ancaman Pidana Penjara 1 Tahun Menanti Kades Rombasan Sumenep

Peristiwa     Dibaca : 1498 kali Penulis:
Terindikasi Tidak Netral, Ancaman Pidana Penjara 1 Tahun Menanti Kades Rombasan Sumenep
FaktualNews.co/Supanjie/
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sumenep, Anwar Noris.

SUMENEP, FaktualNews.co – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sumenep, Anwar Noris, mengungkapkan jika surat dukungan untuk Jokowi-Amin terbukti maka Kepala Desa Rombasan, Muhlis Hidayat bisa terancam sanksi pidana kurungan maksimal satu tahun dan denda sebesar Rp 12 juta.

“Jika nantinya terbukti melanggar pasal 490 Juncto 282 undang undang nomor 7 tahun 2017, yang bunyinya kurang lebih kepala desa tidak boleh melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan terhadap salah satu pasangan calon atau peserta pemilu, maka pasti dapat sanksi,” tegasnya, Jumat (5/4/2019).

Kendati demikian, pihaknya mengaku belum bisa memberikan penjelasan lebih detil perihal materi pemeriksaan, karena selain meminta klarifikasi terhadap oknum kades yang bersangkutan, pihaknya juga perlu mengumpulkan informasi tambahan dari sejumlah saksi.

“Hasilnya belum bisa kami sampaikan, kita masih perlu panggil beberapa saksi, kita tuntaskan dulu ya, karena kita tahunya surat tersebut kan dari media sosial,” imbuhnya.

Noris menegaskan, hari ini pihaknya mengundang kepala Desa Rombasan untuk mengklarifikasi hasil investigasi lembaganya atas dugaan pelanggaran Pemilu.

“Ini hasil dari investigasi di lapangan, hari ini kita undang untuk mengklarifikasi dugaan tindak pidana pelanggaran Pemilu yang dilakukan salah seorang kepala Desa, sebagai upaya pendalaman terhadap pelaku,” tukasnya.

Sementara Kepala Desa Rombasan Muhlis Hidayat, usai dimintai keterangan di ruang ketua Bawaslu Sumenep menyampaikan, pihaknya mengaku siap menjalani semua proses yang ada, menurutnya, kehadirannya memenuhi panggilan Bawaslu hari ini merupakan caranya bertanggungjawab atas viralnya surat dukungan itu.

“Kalaupun nanti ada sanksi dari Bawaslu, saya siap, yang penting saya kesini ingin menjelaskan fakta sebenarnya, kami akan pertanggungjawabkan itu,” katanya.

Pria yang sudah menjabat tiga periode di desa Rombasan itu mengklaim, dukungan tersebut murni inisiatif pribadi, tanpa ada permintaan dan paksaan dari pihak manapun, namun sejauh ini diakuinya belum pernah mengajak siapapun untuk mendukung paslon tertentu.

“Tidak ada paksaan, itu murni inisiatif pribadi untuk membuat surat itu, yang lebih ditonjolkan di kalimat itu untuk mensukseskan Pemilu 2019, lagi pula, sejauh ini saya belum pernah mengajak siapapun untuk mendukung paslon,” tegasnya.

Untuk diketahui, surat pernyataan dukungan untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden RI nomor urut 01 mengatasnamakan kepala desa Rombasan, Kecamatan Pragaan, Sumenep, Madura, Jawa Timur, beberapa hari terakhir viral di media sosial (medsos).

Pernyataan dukungan atas nama Muhlis Hidayat berkop surat Pemerintah Kabupaten Sumenep tertanggal 25 Februari 2019 tersebar secara berantai di beberapa aplikasi media sosial, lengkap dengan materai dan stempel basah.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul