SITUBONDO, FaktualNews.co – Ibu muda di Situbondo, YI dilaporkan ke polisi. Lantaran melakukan penipuan kepada seorang pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Perempuan 36 tahun asal Desa Bugeman, Kecamatan Kendit, Kabupaten Situbondo ini menjalankan aksinya dengan modus menawarkan simpanan deposito, dengan nominal sebesar Rp70 juta terhadap korban Atmawiyanto (60), warga Jalan Merak, Kelurahan Patokan.
Nasib apes yang dialami pensiunan PNS Dinas Pendidikan Nasional (Diknas) Situbondo, saat bertemu dengan pelaku pada 19 Juli 2017 lalu. Saat itu, terlapor menawarkan simpanan deposito di Bank Mandiri Syariah, dengan bunga sekitar 9 persen dari uang deposito sebesar Rp70 juta.
Karena korban tergiur dengan bunga yang dijanjikan oleh terlapor, sehingga korban langsung menyerahkan uang tunai dengan nominal sebesar Rp70 juta kepada terlapor.
Usai menyerahkan uang simpanan deposito sebesar Rp70 juta, selama 17 bulan korban menerima uang sebesar Rp525 ribu setiap bulannya, namun sejak Desember 2018, korban tidak menerima bunga uang deposito sebesar Rp525 ribu, sehingga korban langsung mendatangi Kantor Bank Mandiri Syariah.
Saat ditanyakan kepada salah seorang petugas ternyata deposito atas nama korban tidak ada di Bank Mandiri Syariah. Mengetahui deposito yang ditawarkan oleh YI fiktif. Selanjutnya, korban langsung melaporkan kasus penipuan yang dialaminya ke Mapolres Situbondo.
“Sadar menjadi korban penipuan, saya langsung melaporkan kasus penipuan, dengan modus simpanan deposito ini ke Mapolres Situbondo,” ujar Atmawiyanto, Jumat (5/4/2015).
Terpisah, Kasubag Humas Polres Situbondo, Iptu Nanang Priyambodo, membenarkan laporan kasus penipuan tersebut. Berdasarkan keterangan korban dalam melakukan aksinya terlapor menggunakan modus menawarkan simpanan deposito kepada korban Atmawiyanto.
“Oleh karena itu, agar kasus serupa tidak terulang lagi di Kabupaten Situbondo, kami menghimbau kepada warga agar tidak mudah percaya kepada orang yang baru dikenalnya,” kata Nanang.