BLITAR, FaktualNews.co – Saeful Lukman (18) pemuda asal Sungsi, Kecamatan Batu Sepong, Kabupaten Paser, Kalimatan Timur, dibekuk polisi. Ia tertangkap warga saat sedang mencuri sepeda motor nopol AG 3176 KT milik Muhamad Farhan, di desa Pundesari Desa Jeblog, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar.
Kasubag Humas Polres Blitar Iptu Mohamad Burhanudin mengatakan, kejadian itu pertama kali diketahui oleh korban. Pada saat itu kebetulan korban mengetahui kalau pelaku sedang mendorong milik korban dari depan rumahnya. Mengetahui hal tersebut korban kemudian teriak dan menangkap pelaku.
“Jadi korban itu mengetahui sewaktu motor miliknya dicuri, jadi sepontan langsung mengejar dan berteriak maling. Tidak hanya sepeda motor saja yang dicuri melainkan handphone milik korban juga dicuri,” kata Burhan Sabtu (6/4/2019).
Burhan menambahkan, setelah pelaku berhasil diamankan, warga kemudian melaporkan ke Polsek Talun. Tak lama, petugas dari Polsek Talun akhirnya menangkap pelaku dan dibawa langsung ke Mapolres Blitar.
“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 6.000.000. Kemudian untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku yang diduga melanggar pasal 363 KUHP terancam lima tahun penjara,” jelasnya.