BLITAR, FaktualNews.co – Warga yang tanahnya terkeruk proyek normalisasi Sungai Bogel, di Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar hingga kini masih ada yang belum dapat percairan dana ganti rugi. Rupanya ini mendapat sorotan dari DPRD Kabupaten Blitar dalam Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Blitar, tahun 2018, pada Jumat (5/4/2019) kemarin.
Di paripurna saat itu agendanya berupa pandangan umum fraksi terhadap penyampaian LKPJ Bupati. Saat itu muncul pernyataan dari dewan agar Pemkab Blitar memperhatikan proses ganti rugi warga terdampak proyek normalisasi yang selama ini tersendat.
“Masalah pencairan ganti rugi, harus segera diselesaikan,” ungkap Wakil Ketua Pansus Pembahas LKPJ Kabupaten Blitar tahun 2018, Gatot Darwoto.
Menurut Gatot, pencairan ini harus disegerakan mengingat anggaran ganti rugi telah dianggarkan di APBD Perubahan tahun 2018. Dan kini sudah cukup banyak warga sekitar yang menanyakan kapan menerima ganti rugi tersebut.
“Jangan sampai molor lagi. Kami berharap, masalah ini untuk dijadikan perhatian Pemerintah Kabupaten Blitar,” pinta politisi dari PDIP ini.
Sementara, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar Maskur mengatakan, sebanyak enam fraksi yang terdiri dari fraksi Gerakan Pembanguna Sejahtera (GPS), PKB, PDI Perjuangan, PAN, Golkar, dan Demokrat mengakui kalau kinerja pemerintah sudah baik. Masalah yang tersisa di tahun 2018 hanya terkait ganti rugi warga terdampak normalisasi kali bogel saja.
“Secara umum memang kinerja Pemkab Blitar sudah bagus. Nah, catatan yang diberikan fraksi tadi tentu harus menjadi bahan evaluasi agar kinerjanya bisa lebih baik lagi,” harapnya.
Sekedar tahu, proyek normalisasi Kalibogel merupakan proyek untuk pengendalian banjir tahunan di Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar dengan anggran Rp 125 miliar dikerjakan secara multiyears 3 tahun.
Diawal pembangunannya pada 2018 lalu sejumlah pekarangan warga terkeruk karena masuk dalam wilayah normalisasi, dan Pemkab Blitar bersedia mengganti rugi dan telah dianggarakan di APBD P 2018 sebanyak Rp 10 miliar.