JOMBANG, FaktualNews.co – Zaenal Abidin (27), warga Desa Jabon, Kecamatan/Kabupaten Jombang, Jawa Timur, harus berurusan dengan Polisi. Karena tertangkap basah anggota Satuan Sabhara Polres setempat saat membawa puluhan botol minuman keras (miras) jenis arak putih di mobilnya.
Kasat Sabhara Polres Jombang, AKP Dwi Basuki, mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa disekitar Kota Jombang masih marak beredar minuman keras. Polisi lantas melakukan penyelidikan, hingga mendapat informasi ada seorang pemuda yang sudah lama menjual barang haram tersebut.
Alhasil, pelaku berhasil ditangkap di Jalan Kemuning, Jombang, pada Minggu (07/04/19) dini hari tadi sekitar pukul 01.30 WIB. Pelaku tak berkutik saat petugas menghentikan mobil Sigra berplat nomor S 1416 YZ yang dikendarainya lantaran didalamnya ada barang bukti yang dimaksud.
Kepada Polisi pelaku mengaku membawa miras tersebut dari Kabupaten Tuban yang rencananya akan diedarkan di wilayah Jombang.
“Benar saat kami geledah ada sekitar lima dos arak putih atau sebanyak 60 botol atau 90 liter,” ungkap Dwi Hari, Minggu (7/4/2019).
Pelaku berikut kendaraan dan barang bukti berupa puluhan liter arak putih ini lantas dibawa petugas ke Mapolres Jombang. Dwi Hari menambahkan, pelaku ini mengaku sudah lama mengedarkan minuman keras jenis arak Jawa dirumahnya.
“Pengakuannya sudah lama karena mengangkutnya juga pakai mobil pribadi,” bebernya.
Zaenal kini harus mempertanggung jawabkan perbuatanya di hadapan arapat penegak hukum. “Barang bukti kami sita dan pemiliknya akan kami kenakan tipiring,” pungkasnya.