FaktualNews.co

Kedepan Warga Trenggalek, 30 Persen Wajib Mengelola Sampah Sendiri 

Birokrasi     Dibaca : 1362 kali Penulis:
Kedepan Warga Trenggalek, 30 Persen Wajib Mengelola Sampah Sendiri 
FaktualNews.co/Suparni/PB/
Bak  tempat pembuangan sampah.

TRENGGALEK, FaktualNews.co – Perpres nomor 97 tahun 2012 tentang pengelolaan sampah sebagai kebijakan strategi daerah (Jakstrada) terkait sampah telah diatur pada peraturan Bupati (Perbup) nomor 49 tahun 2018.

Kendati demikian Pemkab Trenggalek, masih mempunyai pekerjaan rumah. Karena belum terbitnya Perbup pada Perda nomor 27 tahun 2016 dalam menangani masalah sampah secara khusus dan detail.

Kabid Kebersihan dan Pertamanan Dinas PKPLH Kabupaten Trenggalek, Muyono Piranata mengatakan, sebenarnya sudah ada perda pengelolaan sampah dan larangan pembuangan sampah di sembarang tempat.

Namun, terangnya, untuk perda khusus secara rinci belum ada. Perda tersebut tertuang pada Perda nomor 27 tahun 2016 tentang pengelolaan sampah, jadi masih sebatas itu dan untuk perda ini sendiri masih belum ada Perbupnya.

Dikatakan, secara pelaksanaan saat ini penyedia Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPS) masih sangat kurang. Perbup yang mengatur tentang TPS yang akan digunakan sebagai tempat pembuangan sampah yang bersumber dari masyarakat langsung.

“Dan setelah dari TPS dilanjutkan ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA), selain masih kurangnya ketersediaan TPS Masyarakat sendiri juga masih sulit dalam mentaati peraturan tersebut,” terangnya, Senin (8/4/2019).

Intinya, lanjut Muyono, saat ini untuk Perbup masih menunggu Tim untuk membuatkan Perbup pada Perda tahun 2016 tersebut. Dengan akan di kembangkan pada Perbup yang baru, sehingga akan ada pengelolaan sampah pada tingkat kabupaten.

Selain itu gerakan atau kegiatan terkait pengelolaan sampah pada masyarakat juga akan di atur dalam Perbup tersebut. “Karena pada target Perbup turunan dari Perpres tersebut masyarakat wajib mengelola sampah mereka sendiri dengan mengurangi sekitar 30 persen. Sedangkan sisanya yang 70 persen akan dikelola oleh pemerintah sendiri,” terangnya.

Lebih lanjut Muyono menjelaskan, peraturan tersebut mengacu pada masa depan yang terbebas dari sampah. Karena semua juga sudah ada target melalui Perbup dari Perpres nomor 97 tahun 2012 tentang kebijakan nasional tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan jenis sampah rumah tangga.

Dengan di terbitnya Perbup nomor 49 tahun 2018 dari turunan Perpres tentang kebijakan daerah terkait pengelolaan sampah, maka sampah yang bersumber dari masyarakat harus bisa diselesaikan sendiri sebanyak 30 persen sedangkan pemerintah menyelesaikan sisanya.

Selain masih terkendala sarana prasarana, imbuhnya, juga terkait kurangnya penyediaan TPS di setiap Desa. Padahal desa wajib menyediakan dua TPS untuk digunakan masyarakat langsung.

“Itu semua agar lebih dekat kepada masyarakat untuk membuang sampah, jadi masyarakat wajib membuang di TPS sedangkan pemerintah nanti mengelola sampah sari TPS ke TPA,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin